Berita Lampung
Apotek di Bandar Lampung Ikut Sosialisasi Masyarakat Terkait Larangan Edar Obat Sirup
semua produk sirup tidak boleh diperjualbelikan sesuai edaran dari Kemnkes dan BPOM RI. Karena itu apotek di Bandar Lampung ikut aturan tersebut
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta seluruh Apotek untuk tidak menjual obat sirup bebas terbatas untuk sementara waktu.
Arahan tersebut karena obat sirup berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Yang diduga menjadi penyebab munculnya kasus gagal ginjal akut pada Anak.
Menanggapinya, sejumlah Apotek di Bandar Lampung mengaku sudah mengetahui hal tersebut.
Bahkan salah satu karyawan Apotek di Tanjungkarang Pusat, yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (21/10/2022) menyatakan ikut mengedukasi masyarakat.
Agar masyarakat dapat mengikuti anjuran dari pemerintah tersebut, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Ada masyarakat datang minta (beli) sirup, kita sosialisasikan juga untuk sementara waktu obat sirup tidak diperjualbelikan," kata dia.
Menurutnya, semua produk sirup tidak boleh diperjualbelikan sesuai edaran dari Kemnkes dan BPOM RI.
Karena itu apotek sebagai layanan penyedia obat obatan mengikuti aturan tersebut.
"Semua produk sirup sudah kita singkirkan, karena sudah dilarang untuk diperjualbelikan," kata dia.
Hal senada diungkapkan karyawan Apotek di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Baca juga: Diskes Pringsewu Imbau Masyarakat untuk Sementara Tidak Konsumsi Obat Sirup
Baca juga: Pemkab Lampung Utara Keluarkan Edaran Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup
Pria yang juga enggan disebutkan identitasnya ini menyatakan obat yang masuk daftar larangan edar sudah tidak dijual pihaknya.
Bahkan menolak menjual meskipun ada resep resmi dari dokter. "Kita ikuti aturan pemerintah, untuk sementara tidak kita jual," kata dia.
Karyawan Apotek ini menyatakan pihaknya juga sudah tidak memajang produk tersebut di etalase.