Berita Lampung
Pemkab Lampung Utara Keluarkan Edaran Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup
Pemkab Lampung Utara melalui Dinas Kesehatan (Diskes) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian sementara penjualan obat sirup.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Kesehatan (Diskes) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian sementara penjualan obat sirup.
Penghentian sementara penjualan obat sirup tersebut tertuang dalam SE No:442/8090/15-LU/2022.
Surat edaran terkait penghentian sementara penjualan obat sirup ditujukan untuk kepala UPT Puskesmas, penanggung jawab apotek, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit, dan instalasi farmasi klinik yang di Kabupaten Lampung Utara.
Langkah tersebut menyikapi surat edaran dari Plt direktur jenderal pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan RI No:SR.01.05/lll/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Kemudian klarifikasi BPOM RI terkait isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, kemudian fres conference perkembangan acude kidney injuri di indonesia oleh kementerian kesehatan RI pada 19 Oktober kemarin.
Pelaksana tugas (Plt) Kadiskes Lampung Utara dr Maya Natalia Manan mengatakan dalam menindaklanjuti hal tersebut ada beberapa poin yang ditekankan kepada tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas ataupun klinik.
Baca juga: Jembatan Terkikis Diterjang Banjir Bandang, Jalan Lintas Krui Bengkulu Terancam Putus
Baca juga: Jangan Beri Anak Obat Sirup, Ini Penjelasan Menkes dan Ciri Gagal Ginjal Akut Misterius
Pertama agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cairan atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai alternatif bisa meresepkan obat dalam bentuk tablet, kapsul dan sejenisnya,” ujarnya, Jumat 21 Oktober 2022.
Selanjutnya seluruh apotek ataupun toko obat agar sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair.
Kemudian, melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker,
Penjualan, lanjut Dia sampai dilakukan pengumuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap semua pihak dimaksud dapat memperhatikan hal tersebut.
Dirinya berharap agar SE tersebut bisa ditindaklanjuti sehingga membantu pemerintah dalam menanggulangi penyakit gangguan ginjal akut.
“Dengan edaran ini semoga yang saat ini mewabah ditengah masyarakat dan semoga masyarakat Lampung Utara tidak ada yang terindikasi mengalami hal tersebut," katanya.
Pagi ini, Diskes Lampung Utara langsung memberitahukan kepada apotek yang ada di Kotabumi soal edaran tersebut.