Berita Lampung
Pemkab Lampung Utara Keluarkan Edaran Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup
Pemkab Lampung Utara melalui Dinas Kesehatan (Diskes) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian sementara penjualan obat sirup.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
“Kita juga akan periksa di apotek apakah masih melakukan penjualan obat sirup atau tidak,” jelasnya.
Ketika disinggung jika nanti ada apotek yang masih melakukan penjualan obat sirup tersebut, Maya menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan.
“Jangan sampai sudah diperingatkan beberapa kali, tapi masih menjual,” ujarnya.
Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut
Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," jelas BPOM.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )