Berita Lampung

Apotek di Bandar Lampung Ikut Sosialisasi Masyarakat Terkait Larangan Edar Obat Sirup

semua produk sirup tidak boleh diperjualbelikan sesuai edaran dari Kemnkes dan BPOM RI. Karena itu apotek di Bandar Lampung ikut aturan tersebut

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribun Lampung / Muhammad Joviter
Salah satu Apotek di Bandar Lampung memasang tulisan tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu, Jumat (21/10/2022).   

Menurutnya, penarikan produk akan dilakukan langsung dari pihak distributor produsen obat.

"Kalau sekarang belum ada (penarikan produk), tapi mungkin dalam waktu dekat ini iya," kata dia.

Dia menambahkan, apabila ada masyarakat meminta obat sirup akan dialihkan ke obat bentuk tablet.

Pasalnya, obat tablet juga punya khasiat yang sama dengan bentuk sirup. Hanya saja, lanjut dia, obat sirup mengandung zat yang diduga memicu gangguan ginjal akut.

"Misal ada masyarakat yang nanya sirup, kita coba alihkan ke yang tablet. Karena khasiatnya sama saja," kata dia.

Kendati demikian, dia meyakini rata rata masyarakat sudah mengetahui soal larangan penggunaan obat sirup.

"Dari kemarin kebanyakan sudah pada tahu ya, memang masih ada beberapa yang belum. Makanya kita jelaskan sementara waktu tidak boleh (dikonsumsi)," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung telah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan mengenai larangan penjualan obat cair atau sirup.

Peredaran sejumlah obat cairan ini terindikasi menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak belakangan ini.

Plt Kepala Dinkes Bandar Lampung, Desti Megaputri menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan peredaran obat tersebut.

Menurutnya, pemantauan dilakukan di sejumlah apotek dan fasilitas layanan kesehatan yang ada di Bandar Lampung.

"Pemantauan kita lakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan Paracetamol sirup sampai ada jaminan kesehatan," kata Desti.

Selain melakukan pemantauan, Dinkes Bandar Lampung juga mengeluarkan surat edaran ke fasilitas kesehatan.

Desti menjelaskan surat edaran tersebut berisi peringatan untuk menghentikan penggunaan obat tersebut untuk sementara waktu.

"Sementara waktu kita minta hentikan dulu penggunaan nya, sembari kami juga menunggu surat resmi dari BPOM," kata Desti.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

--

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved