Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Cecar Warek Unila Prof Asep Sukohar soal LNC
KPK kembali meminta keterangan Warek bidang Umum dan Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar. Ia diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung 7,5 jam.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali meminta keterangan Wakil Rektor (Warek) bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung ( Unila ), Prof Asep Sukohar, pada Kamis (20/10/2022).
Warek Unila Prof Asep Sukohar diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung selama 7,5 jam atau sejak pukul 10.00-17.00 WIB.
PemeriksaanWarek Unila Prof Asep Sukohar masih terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang menyeret mantan Rektor Prof Karomani dan tiga rekannya.
Prof Asep Sukohar sendiri tercatat sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK. Sebelumnya Asep pernah diperiksa KPK pada 16 September dan 29 September 2022.
Kepada awak media, Prof Asep mengaku, dirinya diperiksa berjam-jam terkait pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
"Tadi ada pertanyaan dari penyidik KPK kepada saya tentang LNC," katanya.
Baca juga: Seluruh Puskesmas di Mesuji Lampung Sudah Kerjasama BPJS Kesehatan
Baca juga: 23 Peristiwa Kebakaran di Lampung Barat Dominan karena Korsleting Listrik
Ia pun mengaku hanya menjelaskan sesuai yang ditanyakan penyidik KPK.
"Saya hanya menyampaikan terkait gedung LNC dan silakan tanya saja kepada penyidik KPK," kata Prof Asep.
Selain Asep, KPK juga memeriksa Warek I Universitas Riau (Unri) Prof M Nur Mustafa. Namun saat ditanya awak media, ia meminta wartawan bertanya kepada penyidik KPK saja.
"Maaf ya, terima kasih," kata Warek Prof M Nur Mustafa.
Saat ditanya apakah ada orang lain dari Kampus Unri yang diperiksa KPK, ia mengatakan, hanya dirinya.
"Saya saja, tidak ada lagi yang lain," kata dia.
KPK total memeriksa 8 orang saksi kemarin. Kedelapan saksi ini masuk secara bersamaan ke ruang Aula Patria Tama Mapolresta Bandar Lampung pada pukul 10.00 dan baru keluar pukul 17.30 WIB.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, 8 orang saksi yang diperiksa yakni Warek Unila Prof Asep Sukohar, Warek Unri Prof M Nur Mustafa, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Entis Sutisna Halimi, Dekan Fakultas Teknik (FT) Unila Helmy Fitriawan, Wakil Dekan FH Unila Rudi Natamiharja.
Kemudian Dekan Fisip Unila Ida Nurhaida, dosen Unila Halimi dan pihak swasta Manager Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.
Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing.
Karomani dkk diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta.
Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.
Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
( Tribunlampung.co.id /Bayu Saputra )