Berita Lampung

Bandar Lampung Belum Berlakukan Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah 

Di Bandar Lampung Pakaian adat bakal menjadi seragam bagi siswa sekolah belum diberlakukan, meskipun surat edaran dari Kementerian sudah diterima

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribun Lampung / Muhammad Joviter
Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, menyatakan untuk saat ini pihaknya lebih fokus terhadap pembelajaran tatap muka (PTM), Sabtu (22/10/22). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mengacu Peraturan Menteri Dikbudristek RI No 50 Tahun 2022, pakaian adat bakal menjadi seragam bagi siswa sekolah mulai dari tinggi SD, SMP dan SMA.

Di Bandar Lampung aturan ini belum diberlakukan, meskipun surat edaran dari Kementerian sudah diterima masing masing dinas pendidikan tingkat kabupaten kota.

Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, menyatakan untuk saat ini pihaknya lebih fokus terhadap pembelajaran tatap muka (PTM).

Menurutnya, penataan PTM jadi perhatian utama mengingat baru efektif kembali diterapkan sejak beberapa bulan terakhir ini.

"Belum (penerapan aturan baju adat), kita fokus pembelajaran tatap muka. Karena ini kan baru jalan dari Juli kemarin," kata Eka, Sabtu (22/10/2022).

Eka pun berharap sekolah sekolah untuk saat ini cukup konsentrasi nya terhadap sistem pembelajaran.

Kendati demikian, Eka mengaku Disdik Bandar Lampung sedang mempelajari turunan aturan untuk tiap daerah.

"Intinya kita sudah terima edaran nya, sedang kami pelajari. Begitu sudah siap baru kita tindaklanjuti," kata Eka.

Lebih lanjut Eka menjelaskan, kemungkinan pada saat penerapan nya bakal memilih salah satu baju adat Lampung.

Untuk itu pihaknya masih menunggu dan mempelajari instruksi langsung dari Wali Kota.

"Wali Kota juga sudah mengarahkan, mungkin nanti bisa sekedar memakai batik yang ada logo adat," kata Eka.

Namun yang paling penting, lanjut Eka sebelum aturan ini diterapkan di sekolah sekolah perlu sosialisasi ke siswa dan orang tua.

Eka berharap aturan ini tidak memberatkan baik itu siswa maupun orang tua siswa.

Tidak menutup kemungkinan, kata Eka, seragam adat ini bakal diberikan gratis bagi peserta didik jalur bina lingkungan (biling).

Baca juga: Bupati Lampung Barat Parosil Serahkan 583 Seragam Sekolah Gratis di Gedung Suriah

Baca juga: Warga Kurang Mampu di Bandar Lampung Berharap Dapat Bantuan Seragam Sekolah

"Aturan ini bisa kita terapkan. Intinya jangan sampai memberatkan Anak. Mereka punya nya apa ya silahkan," kata Eka.

Eka menambahkan, untuk tahap awal penerapan aturan ini bakal diterapkan oleh guru guru.

Selanjutnya bakal diterapkan untuk siswa siswa sekolah. "Kita lihat dulu situasi dan kondisi di lapangan seperti apa," kata Eka.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan bakal melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut sebelum diterapkan.

Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan agar tidak ada pihak baik dari orang tua maupun sekolah keberatan atas aturan tersebut.

"Instruksi dari pusat mengenai baju adat untuk siswa sekolah, nanti kita akan sosialisasikan lebih lanjut," kata Eva Dwiana.

Eva Dwiana berharap aturan baju adat menjadi seragam sekolah tidak menyusahkan orang tua.

Oleh karena itu menurutnya perlu dilakukan sosialisasi dan menyusun ketentuan lebih rinci dalam hal pelaksanaannya.

Eva Dwiana berujar, bisa saja pada saat diterapkan siswa sekolah tidak harus memakai pakaian adat secara lengkap.

"Bisa pakai selempang saja, pakai seragam atau mungkin pakai rok nya saja," kata Eva Dwiana.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved