Kasus Gagal Ginjal Akut di Lampung
Diskes Belum Temukan Kasus Ginjal Akut pada Anak di Pesawaran Lampung
Diskes Pesawaran Lampung mengimbau ada penghentian pelayanan obat dari apotek untuk jenis obat sirup bagi masyarakat.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Dan dirinya berharap agar tidak ada kasus yang terjadi di Kabupaten Pesawaran.
Saat ini Diskes Pesawaran Lampung telah mengeluarkan surat edaran sesuai surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI.
Dimana surat edaran tersebut terkait kepada penyakit gangguan ginjal pada anak yang baru-baru ini terjadi.
Baca juga: Jelang HUT Humas Polri Ke-71, Polres Pesawaran Bagi-Bagi Sembako ke Masyarakat
Baca juga: 150 Pendonor Ikut Bakti Sosial Pengadilan Negeri Gedong Tataaan Pesawaran Lampung
Fenomena yang terjadi itu menjadi perhatian dinas kesehatan untuk memberikan imbauan terkait pelayanan obat di masyarakat.
Media mengatakan, imbauan tersebut berupa penghentian pelayanan dalam memberikan obat sirup jenis apapun kepada masyarakat.
"Terlebih lagi untuk usia anak 0 sampai 18 tahun" kata Media.
Terkait persoalan ini pihaknya yang terdiri dari P2, Farmasi, dan Pelayanan Kesehatan turun ke lapangan.
Tujuannya untuk mengambil sampel pada sarana apotek yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Pihaknya memberikan edaran kepada apotek untuk tidak memberikan obat sirup apapun kepada masyarakat.
"Apakah ada apotek yang menjual resep obat sirup dan puskesmas, kalau ada langsung kami minta untuk hentikan" ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)