Berita Lampung
Pendaftaran PPPK Guru Serentak Mulai 25 Oktober, Kuota Pesisir Barat 556 Orang
Berdasar surat Nomor 7303/B/GT.01.03/2022 ter tanggal 20 Oktober pengumuman dan pendaftaran PPPK guru serentak pada tanggal 25 Oktober 2022.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Seleksi calon Apartur sipil negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru di Pesisir Barat akan segera dibuka.
Berdasarkan surat Nomor 7303/B/GT.01.03/2022 ter tanggal 20 Oktober pengumuman dan pendaftaran PPPK guru dilakukan serentak yakni pada tanggal 25 Oktober 2022.
Sudah adanya pengumuman dan pendaftaran PPPK guru itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini.
" Iya benar kita sudah menerima surat pemberitahuan tersebut," ucapnya. Jumat (21/10/2022).
Dikatakan Sri Agustini, berdasarkan surat pemberitahuan tersebut guru dan non guru pelamar PPPK 2022, bisa melakukan pendaftaran seleksi mulai tanggal 25 Oktober hingga 07 November.
Menurut Sri, dalam penerimaan guru PPPK 2022 ini, Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan 556 kuota.
Baca juga: Sempat Membahayakan, Jembatan Jalinbar di Pesisir Barat Lampung Mulai Dibenahi
Baca juga: KPU Pesisir Barat Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
" Guru tersebut harus memenuhi kriteria terdapat di dapodik minimal tiga tahun ," jelas Sri.
Diketahui, syarat pendaftaran guru PPPK 2022 tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Selanjutnya, di dalam peraturan Menpan RB No 20 tahun 2022 itu dijelaskan, bahwa Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori, pelamar prioritas dan pelamar umum.
Kemudian pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
Pelamar prioritas I terdiri atas THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Lalu, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Kemudian, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan Pelamar prioritas II (P2) merupakan THK-II.
Pelamar prioritas III (P3) merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.