Berita Lampung
Pendaftaran Seleksi PPPK Pesisir Barat Lampung Dibuka Mulai 25 Oktober hingga 7 November
Seleksi guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pesisir Barat Lampung segera dibuka.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Seleksi guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pesisir Barat Lampung segera dibuka.
Berdasarkan Surat Nomor 7303/B/GT.01.03/2022 tanggal 20 Oktober pengumuman dan pendaftaran PPPK dilakukan serentak pada 25 Oktober 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini.
"Iya benar kita sudah menerima surat pemberitahuan tersebut," ucapnya. Jumat (21/10/2022).
Dikatakannya, berdasarkan surat pemberitahuan tersebut guru dan nonguru pelamar PPPK 2022, bisa melakukan pendaftaran seleksi mulai 25 Oktober hingga 7 November.
Menurut Sri, dalam penerimaan guru PPPK 2022 ini, Kabupaten Pesisir Barat Lampung mendapatkan 556 kuota.
"Guru tersebut harus memenuhi kriteria terdapat di dapodik minimal tiga tahun ," jelas Sri.
Diketahui, syarat pendaftaran guru PPPK 2022 tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Selanjutnya, di dalam peraturan Menpan RB No 20 Tahun 2022 itu dijelaskan, pendaftar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tak Buka Lowongan PPPK Tahun 2022
Baca juga: Pemprov Lampung Awasi Rekomendasi dari Kemendagri Terkait Gaji Guru PPPK Bandar Lampung
Kemudian pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Pelamar prioritas I terdiri atas THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Lalu, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Kemudian, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan Pelamar prioritas II (P2) merupakan THK-II.
Pelamar prioritas III (P3) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.