Pemilu 2024
Buktikan Keabsahan Anggota Parpol, Bawaslu Lampung Berkoodinasi dengan KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung berkoordinasi ke KPU Lampung soal data sampel anggota parpol dalam pengawasan verifikasi
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung berkoordinasi ke KPU Lampung soal data sampel anggota partai politik (parpol) dalam pengawasan verifikasi faktual.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik.
“Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-Elektronik atau KK dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan,” kata Hermansyah, melalui keteranan tertulis pada, Minggu (23/10/2022).
Dia melanjutkan sesuai tugas, wewenangan dan kewajiban Bawaslu, pihaknya dan jajaran melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan nanti penetapan parpol peserta Pemilu tahun 2024.
“Apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan KPU, sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu, Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut kepada KPU dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Hermansyah.
Maka dari itu, kata dia, Bawaslu mengimbau kepada KPU Provinsi Lampung untuk dapat mengkoordinasikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung guna menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di tingkatan masing-masing, data anggota partai politik yang akan diverifikasi.
“Verifikasi faktual keanggotaan itu kan harus mendatangi tempat tinggal, serta pembuktian kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol, kita butuh data tersebut guna membantu proses pengawasan,” ujarnya
Baca juga: 23 Orang Tercatut di Sipol, Bawaslu Lampung Selatan Panggil 7 Parpol
Baca juga: Bawaslu Lampung Timur: ASN dan Perangkat Desa Ikut Seleksi Panwascam Harus Izin Pimpinan
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 92-96 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU melakukan koordinasi bersama Bawaslu dalam penetapan status hasil verifikasi faktual keanggotaan.
Tahapan pendaftaran
Tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan secara administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.
Peserta yang tak lolos verifikasi akan diberi waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan.
Nantinya, hanya mereka yang memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Ihwal tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 telah diatur detail dalam lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022.