Berita Terkini Nasional
Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akhirnya menambah daftar obat sirup yang dilarang dijual di apotek seusai kasus gagal ginjal akut yang kini ramai.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akhirnya menambah daftar obat sirup yang dilarang dijual di apotek setelah kasus gagal ginjal akut yang kini ramai.
Sebelumnya, Kemenkes hanya mengeluarkan lima daftar obat sirup yang dilarang dijual karena kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kini, berdasarkan surat edaran terbaru, Kemenkes melarang 102 obat sirup diperjualbelikan atau diedarkan di apotek atas dasar kasus gagal ginjal akut.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak kini masih jadi perhatian masyarakat.
Kasus gagal ginjal akut misterius ini menyerang ratusan anak-anak usia 6 bulan-18 tahun dalam dua bulan terakhir. Ini membuat para orang tua menjadi semakin khawatir.
Per 21 Oktober 2022 tercatat telah terdapat 241 kasus di Indonesia yang tersebar di 22 provinsi.
Baca juga: 40 Anak Meninggal di Jakarta dan Penjelasan EG Diduga Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Tips dan Cara Agar Lolos
Sebanyak 132 orang di antaranya dikabarkan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
Update terbaru atas kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) ini telah disampaikan Kementerian Kesehatan dalam konferensi persnya, Jumat (21/10/2022).
Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan adanya 5 obat sirup yang mengandung ambang batas etilen glikoln(EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal tersebut lantaran WHO mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal aku dan mendapatkan 102 obat sirup.
Dengan temuan ini, BPOM nantinya akan fokus meneliti 102 obat temuan tersebut.
"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar."
"Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini listnya sementara," ungkap Budi.
Namun, menurut Budi obat tersebut akan dihapus dari daftar jika para perusahaan farmasi tersebut bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas.