Berita Terkini Nasional

Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akhirnya menambah daftar obat sirup yang dilarang dijual di apotek seusai kasus gagal ginjal akut yang kini ramai.

Dokumentasi via Tribunnews.com
Foto ilustrasi, obat sirup. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akhirnya menambah daftar obat sirup yang dilarang dijual di apotek setelah kasus gagal ginjal akut yang kini ramai. 

Kemenkes juga masih akan melanjutkan pemeriksaan obat di rumah pasien gangguan ginjal akut lainnya yang belum diperiksa.

Yang nantinya akan ditambahkan dalam daftar jika ditemukan obat sirup yang dikonsumsi.

"Bahwa dengan adanya list ini jauh lebih mengerucut jadi kita bisa lebih pasti penyebabnya di mana," terang Budi.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Sebelumnya diberitakan bahwa menurut Kemenkes sementara ini penyebab gangguan ginjal akut yang paling mungkin adalah adanya cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG).

Kemenkes telah melakukan pemeriksaan dan mendapati etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG) ada di dalam darah pasien gangguan ginjal akut.

Berikut ini, daftar 102 obat sirup yang dilarang dijual di apotek dari Kemenkes.

Mengutip dari laman resmi RRI via PARAPUAN, berikut ini daftar obat sirup yang dilarang konsumsi dan dijual di apotek, menurut keputusan Kemenkes:  

Afibramol (Paracetamol - sirup)

Alerfed Syrup (Pseudoefedrin HCI 30 mg, triprolidin HCI 1,25 mg - syrup)

Ambroxol syr (Ambroxol - sirup)

Amoksisilin (Amoksisilin - sirup)

Amoxan (amoxicillin - sirup)

Amoxicilin (Amoxicilin - dry sirup)

Anacetine syrup (Paracetamol, guaifenesin, chlorpheniramine maleate - sirup)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved