Berita Lampung

KPK Rampungkan Berkas Andi Desfiandi, Tersangka Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung

KPK telah merampungkan berkas perkara salah satu salah satu tersangka tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila, Andi Desfiandi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Ist
Andi Desfiandi 

Memang, kata Rasmen setelah kelulusan Karomani menyampaikan ke Andi Desfiandi bahwa dirinya tengah membangun kantor Lampung Nahdliyyin Center.

"Jadi uang yang diberikan oleh klien kami ini untuk infak Lampung Nahdliyyin," kata Rasmen.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka pemberi suap kepada Karomani yakni Andi Desfiandi. 

Hal tersebut diungkapkan juru bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ipi, Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa.

"Dengan tersangka AD (Andi Desfiandi) sebagai pemberi suap pada Rektor Unila dkk karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Ipi.

Ipi juga menjelaskan, penahanan Andi Desfiandi masih dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari kedepan.

"Terhitung 18 Oktober 2022 hingga 6 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ipi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved