Berita Lampung
KPK Rampungkan Berkas Andi Desfiandi, Tersangka Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung
KPK telah merampungkan berkas perkara salah satu salah satu tersangka tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila, Andi Desfiandi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara salah satu salah satu tersangka tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila, Andi Desfiandi.
Andi ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya yakni eks Rektor Unila, Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi.
Penasihat hukum tersangka Andi Desfiandi, Rasmen Khadafi menyatakan belum dapat komentar banyak soal perkara yang dihadapi kliennya.
Pasalnya, sampai saat ini tim penasihat hukum tersangka Andi Desfiandi belum menerima dokumen dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Kita belum bisa komentar banyak, nanti setelah lihat dokumen dakwaan nya baru bisa kita tanggapi," kata Rasmen, Minggu (23/10/2022).
Menurut Rasmen, nanti setelah menerima dokumen dakwaan dari JPU pihaknya akan melihat apa saja yang perlu ditanggapi.
Ataupun bisa dilakukan langsung untuk mengikuti proses pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Bahkan pihaknya juga belum mengetahui kapan perkara tersebut didaftarkan ke PN Tanjungkarang.
"Perkiraan kami perkara ini didaftarkan ke PN Tanjungkarang paling tidak sampai 10 hari kedepan," kata Rasmen.
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, Tersangka Andi Desfiandi Segera Disidang di PN Tanjungkarang
Baca juga: Kasus Suap Unila, KPK Periksa Ary Meizari Adik Andi Desfiandi dan Dosen Mualimin
Rasmen menyampaikan saat ini kondisi klien nya dalam keadaan sehat. Ini diketahui terakhir tim pengacara mendampingi saat P21 pekan lalu.
Menurut Rasmen, seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa tersangka Andi Desfiandi menyampaikan permohonan maaf.
"Permohonan maaf atas hal yang menurutnya apa yang diberikan kepada Karomani itu, permintaan infak Lampung Nahdliyyin," kata Rasmen.
Oleh karena itu, lanjut Rasmen tersangka Andi Desfiandi merasa apa yang diberikan kepada Karomani itu bukan untuk urusan kelulusan keluarga nya.
Rasmen menjelaskan, terkait kelulusan keluarga Andi Desfiandi sebagai mahasiswa baru Unila tidak ada janji apapun.
"Dalam hal ini tidak ada janji ataupun komitmen, antara klien kami dengan Karomani," kata Rasmen.
Memang, kata Rasmen setelah kelulusan Karomani menyampaikan ke Andi Desfiandi bahwa dirinya tengah membangun kantor Lampung Nahdliyyin Center.
"Jadi uang yang diberikan oleh klien kami ini untuk infak Lampung Nahdliyyin," kata Rasmen.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka pemberi suap kepada Karomani yakni Andi Desfiandi.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ipi, Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa.
"Dengan tersangka AD (Andi Desfiandi) sebagai pemberi suap pada Rektor Unila dkk karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Ipi.
Ipi juga menjelaskan, penahanan Andi Desfiandi masih dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari kedepan.
"Terhitung 18 Oktober 2022 hingga 6 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ipi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )