Berita Lampung

Seorang Kakek di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Usai Lakukan Tindak Asusila pada 2 Anak

Dua anak mulanya dimintai tolong untuk cuci piring lalu diming-imingi uang Rp 5 ribu untuk tindak asusila.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi asusila. Polsek Trimurjo, Lampung Tengah tangkap RS pria lansia yang lakukan tindak asusila terhadap dua anak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, menangkap seorang kakek berinisial RS (72) atas kasus tindak asusila.

Pelaku RS yang merupakan warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, diduga melakukan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur. 

Penangkapan kakek RS oleh Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah setelah orang tua kedua anak di bawah umur melaporkannya.

Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Kakek yang bekerja sebagai buruh harian tersebut tega melakukan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur.

Lokasi kejadian di tempat tinggalnya yakni di Perumahan Dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi.

Baca juga: Maling Nekat Dongkel Pintu Rumah Perwira Polda Lampung

Baca juga: Pembuatan Ikan Baung Laut Asap Khas Mesuji Lampung Butuh Waktu 12 Jam

Menurut keterangan Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pelaku mulanya merayu akan berikan uang pada korban.

"Korban dirayu dengan cara mengiming-imingi akan diberi uang sebesar Rp 5 ribu," katanya.

Kapolsek mengatakan, awalnya pelaku terlebih dahulu memanggil dua anak tersebut yang sedang bermain di sekolah untuk mencuci piring di dapur.

Kemudian, sambungnya, setelah korban masuk ke dalam rumah, lalu pelaku menutup pintu rumahnya.

Setelah mencuci piring, sambung Kapolsek, kemudian pelaku menyuruh para korban untuk duduk di atas kasur lantai ruang tengah lalu pelaku melancarkan aksinya.

Dua korban tersebut, lanjutnya, dibujuk rayu oleh pelaku dan berjanji akan memberikan uang jajan sebesar Rp 5 ribu asalkan mau menuruti kemauan pelaku.

"Kemudian dilakukan perbuatan asusila oleh pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (23/10/2022).

Kapolsek mengatakan, aksi pelaku diketahui saksi bernama Heni yang melihat dua anak tersebut keluar dari rumah pelaku.

"Saksi melihat saat pelaku memberikan uang kepada korban," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, saksi yang melihat segera melaporkannya kepada orang tua korban.

Atas kejadian tersebut, sambungnya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Trimurjo.

Iptu Riham mengatakan, jajaran polsek yang menerima laporan, lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi.

Baca juga: Polsek Terusan Nunyai Ringkus Residivis Begal Motor di Lampung Tengah

Baca juga: Seribu Santri dan Murid TPA Upacara Hari Santri Nasional 2022 di Punggur Lampung Tengah

"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Perumahan Dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi," katanya.

“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku, lanjut kapolsek, dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat pasal dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,” demikian pungkasnya.

 (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved