Kasus Gagal Ginjal Akut di Lampung

BPOM: Ini 3 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Aman

Ketiga obat dari jenis sirup yang dicacat BPOM berbahaya itu yakni Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop dan Unibebi Demam Syrup.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi via Tribunnews.com
Foto ilustrasi, obat sirup. BPOM catat ada tiga obat tak aman karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. 

Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan adanya 5 obat sirup yang mengandung ambang batas etilen glikoln(EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal tersebut lantaran WHO mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal aku dan mendapatkan 102 obat sirup.

Baca juga: Apotek di Bandar Lampung Tidak Lagi Menjual Obat Sirup

Baca juga: Satu Pasien Anak Gagal Ginjal Akut di Lampung Meninggal Dunia

Dengan temuan ini, BPOM nantinya akan fokus meneliti 102 obat temuan tersebut.

"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar."

"Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini listnya sementara," ungkap Budi.

Namun, menurut Budi obat tersebut akan dihapus dari daftar jika para perusahaan farmasi tersebut bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas.

Kemenkes juga masih akan melanjutkan pemeriksaan obat di rumah pasien gangguan ginjal akut lainnya yang belum diperiksa.

Nantinya akan ditambahkan dalam daftar jika ditemukan obat sirup yang dikonsumsi.

"Bahwa dengan adanya list ini jauh lebih mengerucut jadi kita bisa lebih pasti penyebabnya di mana," terang Budi.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Sebelumnya diberitakan bahwa menurut Kemenkes sementara ini penyebab gangguan ginjal akut yang paling mungkin adalah adanya cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG).

Kemenkes telah melakukan pemeriksaan dan mendapati etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG) ada di dalam darah pasien gangguan ginjal akut.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved