Kebakaran di Bandar Lampung

Cucu Nekat Bakar Rumah Nenek di Bandar Lampung, Pelaku Pernah Masuk Penjara

Berdasarkan keterangan saksi Wahyudi yang merupakan tetangga korban, cucu yang nekat bakar rumah nenek sudah pernah masuk penjara. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Warga melihat kondisi rumah permanen pasca kebakaran di Gg Balai Desa, Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung, Senin (24/10/2022. Cucu nekat bakar rumah nenek di Bandar Lampung, pelaku pernah masuk penjara. 

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Karang Barat.

"Tadi dia sempat kita amankan di Koramil,"

"Sama koramil lalu dijemput terus dibawa ke polsek TKB," pungkasnya.

Sudah 4 Kali Bakar Barang

Seorang cucu nekat bakar rumah nenek di Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung, pelaku ternyata sudah berulang kali hendak lakukan pembakaran.

Hal itu dikatakan oleh tetangga korban, Wahyudi saat diwawancarai pada Senin (24/10/2022).

Menurut Wahyudi pelaku diduga ketergantungan obat-obatan terlarang atau Narkoba.

"Pelaku itu memang depresi sudah lama gara-gara pakai narkoba," ujar Wahyudi.

Dia melanjutkan, pelaku sudah beberapa kali berusaha melakukan pembakaran terhadap barang-barang di rumahnya.

Namun, niat pelaku sebelumnya berhasil digagalkan karena dipergoki keluarga bersama warga setempat.

"Sebelumnya si pelaku ini udah 4 kali mau bakar-bakar barang di rumahnya,"

"Sebelumnya itu dia pernah bakar celana, kasur, sama lemari, tapi semuanya ketauan jadi enggak sampai kebakaran kayak sekarang,"

Menurut Wahyudi, peristiwa kali ini luput dari perhatian keluarga dan warga sekitar.

Dia pun menjelaskan jika pelaku tinggal bersama empat orang anggota keluarga lainnya di rumah tersebut.

Namun, pelaku melancarkan aksinya saat sedang berada di dalam rumah sendirian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved