Berita Terkini Artis
Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Digunakan Berdasarkan Hasil Uji BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis sebanyak 23 dari 102 obat sirup, aman digunakan, dan tak terkait dengan kasus gagal ginjal akut.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis sebanyak 23 dari 102 obat sirup, aman digunakan, dan tak terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan alias Kemenkes menyatakan sebanyak 102 obat sirup dilarang beredar terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Namun, setelah melalui pengujian, dari 102 obat sirup tersebut, sebanyak 23 obat sirup dinyatakan aman untuk digunakan dan tak terkait kasus gagal ginjal akut.
BPOM merilis 23 obat sirup yang aman digunakan dari 102 temuan Kemenkes pada laman resmi pom.go.id, Minggu (23/10/2022).
Ke-23 obat sirup yang aman menurut BPOM itu karena tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Hal tersebut terkait pengujian obat yang mengandung zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia.
Baca juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut
Baca juga: 40 Anak Meninggal di Jakarta dan Penjelasan EG Diduga Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
Berdasarkan penelusuran data BPOM, 23 obat sirup ini aman sepanjang sesuai aturan pakai.
Lantas apa saja 23 obat sirup yang aman menurut BPOM?
Simak daftar 23 obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM, yang Tribunnews kutip dari laman pom.go.id:
23 obat sirup yang aman menurut BPOM
1. Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama, kegunaan Obat Flu.
2. Amozan produksi Sanbe Farma, kegunaan Antimikroba.
3. Amoxicilin produksi Mersifarma TM, kegunaan Antimikroba.
4. Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs, kegunaan Antimikroba.
5. Cazetin produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, kegunaan Antijamur.