Berita Terkini Artis
Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Digunakan Berdasarkan Hasil Uji BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis sebanyak 23 dari 102 obat sirup, aman digunakan, dan tak terkait dengan kasus gagal ginjal akut.
Kini, berdasarkan surat edaran terbaru, Kemenkes melarang 102 obat sirup diperjualbelikan atau diedarkan di apotek atas dasar kasus gagal ginjal akut.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak kini masih jadi perhatian masyarakat.
Kasus gagal ginjal akut misterius ini menyerang ratusan anak-anak usia 6 bulan-18 tahun dalam dua bulan terakhir. Ini membuat para orang tua menjadi semakin khawatir.
Per 21 Oktober 2022 tercatat telah terdapat 241 kasus di Indonesia yang tersebar di 22 provinsi.
Sebanyak 132 orang di antaranya dikabarkan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
Update terbaru atas kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) ini telah disampaikan Kementerian Kesehatan dalam konferensi persnya, Jumat (21/10/2022).
Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan adanya 5 obat sirup yang mengandung ambang batas etilen glikoln(EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal tersebut lantaran WHO mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal aku dan mendapatkan 102 obat sirup.
Dengan temuan ini, BPOM nantinya akan fokus meneliti 102 obat temuan tersebut.
"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar."
"Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini listnya sementara," ungkap Budi.
Namun, menurut Budi obat tersebut akan dihapus dari daftar jika para perusahaan farmasi tersebut bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas.
Kemenkes juga masih akan melanjutkan pemeriksaan obat di rumah pasien gangguan ginjal akut lainnya yang belum diperiksa.
Yang nantinya akan ditambahkan dalam daftar jika ditemukan obat sirup yang dikonsumsi.
"Bahwa dengan adanya list ini jauh lebih mengerucut jadi kita bisa lebih pasti penyebabnya di mana," terang Budi.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Sebelumnya diberitakan bahwa menurut Kemenkes sementara ini penyebab gangguan ginjal akut yang paling mungkin adalah adanya cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG).
Kemenkes telah melakukan pemeriksaan dan mendapati etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG) ada di dalam darah pasien gangguan ginjal akut.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )