Berita Terkini Artis

Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Digunakan Berdasarkan Hasil Uji BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis sebanyak 23 dari 102 obat sirup, aman digunakan, dan tak terkait dengan kasus gagal ginjal akut.

madeformums via tribunnews.com
Foto ilustrasi, anak minum obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis sebanyak 23 dari 102 obat sirup, aman digunakan, dan tak terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis sebanyak 23 dari 102 obat sirup, aman digunakan, dan tak terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan alias Kemenkes menyatakan sebanyak 102 obat sirup dilarang beredar terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Namun, setelah melalui pengujian, dari 102 obat sirup tersebut, sebanyak 23 obat sirup dinyatakan aman untuk digunakan dan tak terkait kasus gagal ginjal akut.

BPOM merilis 23 obat sirup yang aman digunakan dari 102 temuan Kemenkes pada laman resmi pom.go.id, Minggu (23/10/2022).

Ke-23 obat sirup yang aman menurut BPOM itu karena tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Hal tersebut terkait pengujian obat yang mengandung zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia.

Baca juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Baca juga: 40 Anak Meninggal di Jakarta dan Penjelasan EG Diduga Biang Kerok Gagal Ginjal Akut

Berdasarkan penelusuran data BPOM, 23 obat sirup ini aman sepanjang sesuai aturan pakai.

Lantas apa saja 23 obat sirup yang aman menurut BPOM?

Simak daftar 23 obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM, yang Tribunnews kutip dari laman pom.go.id:

23 obat sirup yang aman menurut BPOM

1. Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama, kegunaan Obat Flu.

2. Amozan produksi Sanbe Farma, kegunaan Antimikroba.

3. Amoxicilin produksi Mersifarma TM, kegunaan Antimikroba.

4. Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs, kegunaan Antimikroba.

5. Cazetin produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, kegunaan Antijamur.

6. Cefacef Syrup produksi Caprifarmindo Labs, kegunaan Antimikroba.

7. Cefspan syrup produksi Kalbe Farma, kegunaan Antimikroba.

8. Cetirizin produksi Novapharin, kegunaan Obat Alergi.

9. Devosix drop 15 ml produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Dekongestan.

10. Domperidon Sirup produksi Afi Farma, kegunaan Obat Mual.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Tips dan Cara Agar Lolos

Baca juga: Ini 91 Daftar Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut sebelum Masuk Rumah Sakit

11. Etamox syrup produksi Errita Pharma, kegunaan Antimikroba.

12. Interzinc produksi Interbat, kegunaan Obat Diare.

13. Nytex produksi Pharos, kegunaan Obat Batuk.

14. Omemox produksi Mutiara Mukti Farma, kegunaan Antimikroba.

15. Rhinos Neo drop produksi Dexa Medica, kegunaan Obat Hidung Tersumbat.

16. Vestein (Erdostein) produksi Kalbe, kegunaan Obat Batuk.

17. Yusimox produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, kegunaan Antimikroba.

18. Zinc Syrup produksi Afi Farma, kegunaan Obat Diare.

19. Zincpro syrup produksi Hexpharm Jaya, kegunaan Obat Diare.

20. Zibramax produksi Guardian Pharmatama, kegunaan Antimikroba.

21. Renalyte produksi Pratapa Nirmala, kegunaan Cairan Rehidrasi

22. Amoksisilin, kegunaan Antimikroba.

23. Eritromisin, kegunaan Antimikroba.

Adapun 7 obat yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai dengan aturan pakai, menurut BPOM:

1. Ambroxol HCI sirup produksi Kimia Farma, kegunaan obat batuk.

2. Anakonidin OBH sirup produksi Konimex, kegunaan obat batuk dan flu.

3. Cetirizin sirup produksi Sampharindo Perdana, kegunaan obat alergi.

4. Paracetamol sirup produksi Mersifarma TM, kegunaan obat penurun panas.

5. Paracetamol sirup produksi Kimia Farma, kegunaan obat penurun panas.

6. Paracetamol sirup produksi Sirup Afi Farma, kegunaan obat penurun panas.

7. Paracetamol drops produksi Afi Farma, kegunaan obat penurun panas.

Daftar obat sirup tersebut berdasarakan hasil pengawasan terbaru BPOM terkait kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

102 Obat Sirup Dilarang Beredar

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menambah daftar obat sirup yang dilarang dijual di apotek setelah kasus gagal ginjal akut yang kini ramai.

Awalnya, Kemenkes hanya mengeluarkan lima daftar obat sirup yang dilarang dijual karena kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kini, berdasarkan surat edaran terbaru, Kemenkes melarang 102 obat sirup diperjualbelikan atau diedarkan di apotek atas dasar kasus gagal ginjal akut.

Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak kini masih jadi perhatian masyarakat.

Kasus gagal ginjal akut misterius ini menyerang ratusan anak-anak usia 6 bulan-18 tahun dalam dua bulan terakhir. Ini membuat para orang tua menjadi semakin khawatir.

Per 21 Oktober 2022 tercatat telah terdapat 241 kasus di Indonesia yang tersebar di 22 provinsi.

Sebanyak 132 orang di antaranya dikabarkan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.

Update terbaru atas kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) ini telah disampaikan Kementerian Kesehatan dalam konferensi persnya, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan adanya 5 obat sirup yang mengandung ambang batas etilen glikoln(EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal tersebut lantaran WHO mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal aku dan mendapatkan 102 obat sirup.

Dengan temuan ini, BPOM nantinya akan fokus meneliti 102 obat temuan tersebut.

"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar."

"Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini listnya sementara," ungkap Budi.

Namun, menurut Budi obat tersebut akan dihapus dari daftar jika para perusahaan farmasi tersebut bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas.

Kemenkes juga masih akan melanjutkan pemeriksaan obat di rumah pasien gangguan ginjal akut lainnya yang belum diperiksa.

Yang nantinya akan ditambahkan dalam daftar jika ditemukan obat sirup yang dikonsumsi.

"Bahwa dengan adanya list ini jauh lebih mengerucut jadi kita bisa lebih pasti penyebabnya di mana," terang Budi.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Sebelumnya diberitakan bahwa menurut Kemenkes sementara ini penyebab gangguan ginjal akut yang paling mungkin adalah adanya cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG).

Kemenkes telah melakukan pemeriksaan dan mendapati etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG) ada di dalam darah pasien gangguan ginjal akut.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved