Berita Lampung
Pemkot Bandar Lampung Minta Pelaku UKM Manfaatkan Layanan Sertifikasi Halal via Online
Pengajuan sertifikat halal untuk produk UKM ini dapat diajukan secara daring melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengajukan sertifikasi produk halal.
Pengajuan sertifikat halal untuk produk UKM ini dapat diajukan secara daring melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Untuk itu, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Koperasi dan UKM minta pelaku UKM manfaatkan layanan sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Kadis Koperasi dan UKM Bandar Lampung, Riana Apriana mengatakan pemerintah pusat telah menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) sejak tahun 2021.
"Yang mengeluarkan sertifikat halal ini tetap dari Kemenag, tapi kita juga memberikan pendampingan dan kemudahan dalam pengajuan nya," kata Riana, Senin (24/10/2022).
Bahkan menurutnya, Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung sudah gencar melakukan sosialisasi langsung kepada pelaku UKM.
Baca juga: Keluarga Bayi Meninggal Gagal Ginjal Akut di Lampung Pertanyakan Kebenaran Diagnosis
Baca juga: BPOM: Ini 3 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Aman
Pihaknya berharap pelaku UKM segera mengajukan sertifikat halal untuk produknya sebelum batas akhir pengajuan.
Adapun pengajuan sertifikat halal ini sudah dibuka sejak awal tahun, sampai terakhir pendaftaran di bulan November 2022.
"Informasi yang kami terima, untuk jumlah pengajuan sertifikat halal di tahun 2022 ini saja ada sekitar 840 usulan," kata Riana.
Menurut Riana, produk UKM yang telah dilabeli dengan sertifikasi halal tentunya punya nilai lebih.
Selain lebih meyakinkan bagi para konsumen, sertifikasi ini juga berguna untuk memberikan kepercayaan lebih bagi lembaga pemberi pinjaman modal usaha.
"Kita juga berharap yang belum memiliki sertifikat halal segera diajukan, karena ini penting juga bagi mereka," kata Riana.
Meskipun pengajuannya pada kemenag, namun pihaknya tetap memberikan pendampingan.
Menurutnya, pelaku UKM khususnya kategori pemula di Bandar Lampung ini masih banyak yang belum melek teknologi.
Padahal, lanjut Riana pengajuan sertifikat halal ini dilakukan secara online.