Berita Lampung
Polres Way Kanan dan Polda Lampung Sita 2 Mesin Tambang Ilegal di Kampung Negeri Batin
Polisi lakukan penertiban penambangan emas ilegal di Kampung Negeri Batin namun sayang para penambang kabur, akhinya hanya sita dua mesin.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Sat Reskrim Polres Way Kanan Lampung didukung Dit Krimsus Polda Lampung lakukan penertiban penambangan emas ilegal.
Sat Reskrim Polres Way Kanan Lampung dan Dit Krimsus Polda Lampung menyasar penertiban tambang emas ilegal di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan Lampung AKBP Teddy Rachesna menyampaikan penertiban tambang ilegal yang berada di wilayah Way Kanan guna memberi efek jera ke depannya.
“Kami lakukan penertiban agar tidak terjadi penambangan serupa ke depan,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Teddy mengatakan tim gabungan Unit Tipidter Polres Way Kanan bersama Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung tiba di lokasi pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sasarannya, penertiban tambah ilegal yang berada di pinggir aliran sungai kecil km 20 Kampung Negeri Batin.
Baca juga: Tujuh Kecamatan di Lampung Selatan Rentan Banjir Rob
Baca juga: Polres Pringsewu Amankan 4 Penyalahguna Sabu Berikut 3 Paket Seberat 2,53 gram
“Hasilnya belum ada penambang yang berhasil diamankan. Penambang ilegal melarikan diri,” jelasnya.
Teddy mengatakan untuk menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar 20 menit.
Selain itu, kondisi tanah berlumpur sehingga menghambat pergerakan anggota kepolisian di lapangan.
“Beberapa hambatan yang kami hadapi di lapangan saat penertiban kemarin,” katanya.
Dari lokasi, anggota hanya melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan.
Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Way Kanan.
Selain melakukan penyitaan barang bukti kami masih melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait tambang Ilegal ini.
Penertiban penambang emas ilegal dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Kanit Subdit IV Dit Rekrimsus Polda Lampung AKP Saragih.
Lalu Kanit Tipidter Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Rizky, personel Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Lampung dan Banit Satreskrim Polres Way Kanan.
Sebelumnya, Polres Way Kanan bersama dengan Kodim 0427 Way Kanan melakukan penertiban penambangan emas ilegal.