Berita Lampung
Polres Pringsewu Amankan 4 Penyalahguna Sabu Berikut 3 Paket Seberat 2,53 gram
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond membenarkan pihaknya telah mengamankan keempat penyalahguna sabu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Empat terduga pelaku penyalahguna sabu di Pringsewu diamankan polisi.
Keempat pelaku penyalahguna sabu itu diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (22/10/2022) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond membenarkan pihaknya telah mengamankan keempat penyalahguna sabu.
"Iya benar, pada Sabtu (22/10/2022) lalu kami telah mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna sabu," kata Yudi, Selasa (25/10/2022).
Keempat pelaku penyalahguna natkotika jenis sabu itu yakni EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan.
Kemudian AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.
Baca juga: Pemkab Mesuji Lampung Keluarkan SE Kewaspadaan Bencana Alam Akibat Curah Hujan Tinggi
Baca juga: Pohon Akasia di Tepi Halaman Masjid Taqwa Metro Lampung Tumbang Usai Adzan Magrib
Yudi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahguna narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka EP dan rekan-rekannya.
Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," bebernya.
"Penyelidikan itu berujung pada penangkapan para tersangka," jelasnya.
Ia memaparkan, keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22/10/2022) lalu.
Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 09.00 WIB.
"Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat satu gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," jelasnya.
Dari keterangan YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF.
Dari tangan AP, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat isab sabu.