Berita Lampung
Polres Pringsewu Amankan 4 Penyalahguna Sabu Berikut 3 Paket Seberat 2,53 gram
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond membenarkan pihaknya telah mengamankan keempat penyalahguna sabu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Keempat tersangka yang diamankan polisi. Polres Pringsewu amankan 4 penyalahguna sabu berikut 3 paket seberat 2,53 gram.
Sementara dari tangan MF juga diamankan satu paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat isap sabu.
"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak tiga paket seberat 2,53 gram," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )
Rekomendasi untuk Anda