Berita Lampung

Polres Pringsewu Amankan 4 Penyalahguna Sabu Berikut 3 Paket Seberat 2,53 gram

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond membenarkan pihaknya telah mengamankan keempat penyalahguna sabu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Keempat tersangka yang diamankan polisi. Polres Pringsewu amankan 4 penyalahguna sabu berikut 3 paket seberat 2,53 gram. 

Sementara dari tangan MF juga diamankan satu paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat isap sabu.

"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak tiga paket seberat  2,53 gram," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved