Berita Lampung

Polres Way Kanan dan Polda Lampung Sita 2 Mesin Tambang Ilegal di Kampung Negeri Batin

Polisi lakukan penertiban penambangan emas ilegal di Kampung Negeri Batin namun sayang para penambang kabur, akhinya hanya sita dua mesin.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Way Kanan
Ekpose hasil penertiban tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polres Way Kanan Lampung yang sita dua mesin. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim Akp Andre Try Putra.

Kegiatan penertiban dipimpin lanngsung oleh Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Suharjono dihadiri Pasi Ops Kodim 0427/Way Kanan, Kasat Intelkam Polres Way Kanan, Personel

Baca juga: Ibu di Way Kanan Kaget Masuk Kamar Putrinya, Ternyata Sudah Bersama Laki-laki

Baca juga: Remaja Way Kanan Diciduk Polisi setelah Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Sumsel

Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanandan sat Pol-PP Pemerintah Kabupaten WayKanan.

Teddy mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban tambang ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Way Kanan.

“Kami telah menertibkan tambang emas ilegal beberapa waktu lalu,” katanya.

Dirinya mengimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal.

Dampak penambangan emas ilegal itu dapat menyebabkan rusaknya lingkungan dan membahayakan masyarakat luas.

Permasalahan lain yang juga muncul dari praktik pertambangan ilegal tak hanya soal kesehatan dan lingkungan saja.

“Lebih dari itu, sehingga perlu disadari bersama agar kerusakan alam tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Sementara lokasi pertama yang menjadi penertiban tersebut, pihaknya menuju tambang ilegal yang berada di Jalinsum Kampung Negeri Baru di lahan milik PTPN 7 Kabupaten Way Kanan.

Kemudian dilakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti oleh tim.

“Sebelumnya di lokasi ini telah dilakukan penertiban dan sudah dipasangi garis polisi,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan ditemukan 6 titik tambang di lokasi tersebut, berikut barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah ember berukuran kecil, 1 (satu) buah dulang, 5 (lima) buah karpet, dan 1 (satu) buah sekop.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved