Berita Lampung

Polres Way Kanan dan Polda Lampung Sita 2 Mesin Tambang Ilegal di Kampung Negeri Batin

Polisi lakukan penertiban penambangan emas ilegal di Kampung Negeri Batin namun sayang para penambang kabur, akhinya hanya sita dua mesin.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Way Kanan
Ekpose hasil penertiban tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polres Way Kanan Lampung yang sita dua mesin. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Sat Reskrim Polres Way Kanan Lampung didukung Dit Krimsus Polda Lampung lakukan penertiban penambangan emas ilegal.

Sat Reskrim Polres Way Kanan Lampung dan Dit Krimsus Polda Lampung menyasar penertiban tambang emas ilegal di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan Lampung AKBP Teddy Rachesna menyampaikan penertiban tambang ilegal yang berada di wilayah Way Kanan guna memberi efek jera ke depannya.

“Kami lakukan penertiban agar tidak terjadi penambangan serupa ke depan,” katanya, Selasa (25/10/2022).

Teddy mengatakan tim gabungan Unit Tipidter Polres Way Kanan bersama Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung tiba di lokasi pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sasarannya, penertiban tambah ilegal yang berada di pinggir aliran sungai kecil km 20 Kampung Negeri Batin.

Baca juga: Tujuh Kecamatan di Lampung Selatan Rentan Banjir Rob

Baca juga: Polres Pringsewu Amankan 4 Penyalahguna Sabu Berikut 3 Paket Seberat 2,53 gram

“Hasilnya belum ada penambang yang berhasil diamankan. Penambang ilegal melarikan diri,” jelasnya.

Teddy mengatakan untuk menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar 20 menit.

Selain itu, kondisi tanah berlumpur sehingga menghambat pergerakan anggota kepolisian di lapangan.

“Beberapa hambatan yang kami hadapi di lapangan saat penertiban kemarin,” katanya.

Dari lokasi, anggota hanya melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan.

Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Way Kanan.

Selain melakukan penyitaan barang bukti kami masih melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait tambang Ilegal ini.

Penertiban penambang emas ilegal dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Kanit Subdit IV Dit Rekrimsus Polda Lampung AKP Saragih.

Lalu Kanit Tipidter Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Rizky, personel Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Lampung dan Banit Satreskrim Polres Way Kanan.

Sebelumnya, Polres Way Kanan bersama dengan Kodim 0427 Way Kanan melakukan penertiban penambangan emas ilegal.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim Akp Andre Try Putra.

Kegiatan penertiban dipimpin lanngsung oleh Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Suharjono dihadiri Pasi Ops Kodim 0427/Way Kanan, Kasat Intelkam Polres Way Kanan, Personel

Baca juga: Ibu di Way Kanan Kaget Masuk Kamar Putrinya, Ternyata Sudah Bersama Laki-laki

Baca juga: Remaja Way Kanan Diciduk Polisi setelah Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Sumsel

Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanandan sat Pol-PP Pemerintah Kabupaten WayKanan.

Teddy mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban tambang ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Way Kanan.

“Kami telah menertibkan tambang emas ilegal beberapa waktu lalu,” katanya.

Dirinya mengimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal.

Dampak penambangan emas ilegal itu dapat menyebabkan rusaknya lingkungan dan membahayakan masyarakat luas.

Permasalahan lain yang juga muncul dari praktik pertambangan ilegal tak hanya soal kesehatan dan lingkungan saja.

“Lebih dari itu, sehingga perlu disadari bersama agar kerusakan alam tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Sementara lokasi pertama yang menjadi penertiban tersebut, pihaknya menuju tambang ilegal yang berada di Jalinsum Kampung Negeri Baru di lahan milik PTPN 7 Kabupaten Way Kanan.

Kemudian dilakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti oleh tim.

“Sebelumnya di lokasi ini telah dilakukan penertiban dan sudah dipasangi garis polisi,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan ditemukan 6 titik tambang di lokasi tersebut, berikut barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah ember berukuran kecil, 1 (satu) buah dulang, 5 (lima) buah karpet, dan 1 (satu) buah sekop.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved