Sidang Polisi Tembak Polisi
Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kesaksian Kapolsek Way Pengubuan Polisi Piket Bisa Bawa Senpi
Kapolsek Way Pengubuan Lampung AKP M Ali Mansyur mengatakan, seorang petugas polisi yang piket bisa membawa senjata, tapi tidak diwajibkan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolsek Way Pengubuan Lampung AKP M Ali Mansyur mengatakan, seorang petugas polisi yang piket bisa membawa senjata, tapi tidak diwajibkan.
Pernyataan itu dilontarkannya saat memberi keterangan di ruang sidang utama garuda, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (19/10/22).
Saat ditegaskan oleh hakim ketua terkait regulasi soal atribut yang harus dikenakan oleh anggotanya, M Ali Mansyur lupa.
"Bisa bawa senjata, tapi tidak wajib, sesuai pangkatnya," katanya.
Hakim ketua menegaskan regulasi yang sebenarnya, diharuskan membawa senjata api terkait kelengkapan atribut yang dikenakan anggota polri.
Kapolsek mengaku diberitahu oleh kanit bahwa ada peristiwa penembakan yang menewaskan Ahmad Karnaen.
Sekitar pukul 23.00 WIB Kapolsek menelpon terdakwa untuk memberitahu bahwa Ahmad Karnaen meninggal dunia.
"Posisinya belum tau bahwa Rudi Suryanto adalah pelakunya," katanya.
Kapolsek mengaku meminta Rudi Suryanto untuk datang ke Rumah Sakit.
Kemudian, sambung Kapolsek, ia bersama Kanit Reskrim Polsek Way Pengubuan menunggu di rumah sakit.
Kapolsek mengetahui Rudi Suryanto adalah pelaku penembakan karena diberitahu Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, ia tidak ikut dalam penangkapan Rudi Suryanto karena sudah dilakukan oleh Kanit Propam Aiptu Sri Waluyo.
Kapolsek mengatakan, terdakwa saat kejadian berekspresi tenang.
"Terdakwa biasa-biasa saja seperti tidak terjadi sesuatu," katanya.
Kapolsek mengatakan, sebelumnya ia tidak mengetahui penyebab terjadinya peristiwa penembakan yang melibatkan dua anggotanya.