Sidang Polisi Tembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kesaksian Kapolsek Way Pengubuan Polisi Piket Bisa Bawa Senpi

Kapolsek Way Pengubuan Lampung AKP M Ali Mansyur mengatakan, seorang petugas polisi yang piket bisa membawa senjata, tapi tidak diwajibkan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
tribun lampung / Fajar Ihwani Sidiq
 Kapolsek (posisi duduk paling kiri) dan anggota polsek Way Pengubuan memberikan kesaksian, Rabu (26/10/2022) 

" Sebelum kejadian saya tidak mengetahui permasalahannya, saya baru mencari tahu setelah peristiwa terjadi," katanya.

Ia mengatakan, permasalahannya terkait masalah arisan online.

"Istri terdakwa mengikuti arisan online," katanya.

Ia mengatakan, korban Ahmad Karnaen mengejek Istri terdakwa tentang arisan online, itu sebab pemicu permasalahan.

Kapolsek mengatakan, istri terdakwa diejek oleh korban karena mengikuti arisan online namun tidak pernah membayar.

Kapolsek mengatakan, saat piket, ia ditelepon oleh Agustion yang mengatakan bahwa terdakwa izin tidak piket.

Kapolsek mendapatkan informasi dari Agustion bahwa terdakwa sudah izin dengannya, namun disangkal kapolsek.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Saat Ditangkap Rudi Suryanto dalam Keadaan Tenang

Baca juga: Sidang Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Terdakwa Menangis Sampaikan Maaf ke Istri Korban

"Ia izin sekitar 20.00 WIB," katanya.

"Sebelum meninggalkan lokasi piket  terdakwa tidak izin dengan saya," kata kapolsek.

Kapolsek sempat menelpon terdakwa namun tidak ada jawaban.

Terkait awal peristiwa dimulai, kapolsek memberikan pernyataan dari informasi yang didapat bahwa terdakwa mengubah arah saat pulang dari piket dan menuju rumah Ahmad Karnaen.

Ia mengatakan, informasi yang didapatnya, senjata yang digunakan terdakwa adalah senjata jenis revolver isi 6 peluru.

"Pelaku menggunakan 2 peluru, 1 untuk uji coba, 1 untuk menembak korban," katanya.

Saksi Agustion Baihakki dan Iptu Saputra sebagai petugas yang piket bersama terdakwa memberikan keterangan yang diwakilkan oleh Kapolsek.

Kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memberikan tanggapan atas perbuatan yang ia lakukan.

Terdakwa Rudi Suryanto mengatakan, bahwa ia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya. 

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ifwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved