Sidang Polisi Tembak Polisi
Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kesaksian Kapolsek Way Pengubuan Polisi Piket Bisa Bawa Senpi
Kapolsek Way Pengubuan Lampung AKP M Ali Mansyur mengatakan, seorang petugas polisi yang piket bisa membawa senjata, tapi tidak diwajibkan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolsek Way Pengubuan Lampung AKP M Ali Mansyur mengatakan, seorang petugas polisi yang piket bisa membawa senjata, tapi tidak diwajibkan.
Pernyataan itu dilontarkannya saat memberi keterangan di ruang sidang utama garuda, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (19/10/22).
Saat ditegaskan oleh hakim ketua terkait regulasi soal atribut yang harus dikenakan oleh anggotanya, M Ali Mansyur lupa.
"Bisa bawa senjata, tapi tidak wajib, sesuai pangkatnya," katanya.
Hakim ketua menegaskan regulasi yang sebenarnya, diharuskan membawa senjata api terkait kelengkapan atribut yang dikenakan anggota polri.
Kapolsek mengaku diberitahu oleh kanit bahwa ada peristiwa penembakan yang menewaskan Ahmad Karnaen.
Sekitar pukul 23.00 WIB Kapolsek menelpon terdakwa untuk memberitahu bahwa Ahmad Karnaen meninggal dunia.
"Posisinya belum tau bahwa Rudi Suryanto adalah pelakunya," katanya.
Kapolsek mengaku meminta Rudi Suryanto untuk datang ke Rumah Sakit.
Kemudian, sambung Kapolsek, ia bersama Kanit Reskrim Polsek Way Pengubuan menunggu di rumah sakit.
Kapolsek mengetahui Rudi Suryanto adalah pelaku penembakan karena diberitahu Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, ia tidak ikut dalam penangkapan Rudi Suryanto karena sudah dilakukan oleh Kanit Propam Aiptu Sri Waluyo.
Kapolsek mengatakan, terdakwa saat kejadian berekspresi tenang.
"Terdakwa biasa-biasa saja seperti tidak terjadi sesuatu," katanya.
Kapolsek mengatakan, sebelumnya ia tidak mengetahui penyebab terjadinya peristiwa penembakan yang melibatkan dua anggotanya.
" Sebelum kejadian saya tidak mengetahui permasalahannya, saya baru mencari tahu setelah peristiwa terjadi," katanya.
Ia mengatakan, permasalahannya terkait masalah arisan online.
"Istri terdakwa mengikuti arisan online," katanya.
Ia mengatakan, korban Ahmad Karnaen mengejek Istri terdakwa tentang arisan online, itu sebab pemicu permasalahan.
Kapolsek mengatakan, istri terdakwa diejek oleh korban karena mengikuti arisan online namun tidak pernah membayar.
Kapolsek mengatakan, saat piket, ia ditelepon oleh Agustion yang mengatakan bahwa terdakwa izin tidak piket.
Kapolsek mendapatkan informasi dari Agustion bahwa terdakwa sudah izin dengannya, namun disangkal kapolsek.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Saat Ditangkap Rudi Suryanto dalam Keadaan Tenang
Baca juga: Sidang Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Terdakwa Menangis Sampaikan Maaf ke Istri Korban
"Ia izin sekitar 20.00 WIB," katanya.
"Sebelum meninggalkan lokasi piket terdakwa tidak izin dengan saya," kata kapolsek.
Kapolsek sempat menelpon terdakwa namun tidak ada jawaban.
Terkait awal peristiwa dimulai, kapolsek memberikan pernyataan dari informasi yang didapat bahwa terdakwa mengubah arah saat pulang dari piket dan menuju rumah Ahmad Karnaen.
Ia mengatakan, informasi yang didapatnya, senjata yang digunakan terdakwa adalah senjata jenis revolver isi 6 peluru.
"Pelaku menggunakan 2 peluru, 1 untuk uji coba, 1 untuk menembak korban," katanya.
Saksi Agustion Baihakki dan Iptu Saputra sebagai petugas yang piket bersama terdakwa memberikan keterangan yang diwakilkan oleh Kapolsek.
Kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memberikan tanggapan atas perbuatan yang ia lakukan.
Terdakwa Rudi Suryanto mengatakan, bahwa ia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ifwani Sidiq )