Polisi Tewas Ditembak di Lampung
Sidang Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Terdakwa Menangis Sampaikan Maaf ke Istri Korban
Sidang polisi tembak polisi, sambil menangis Aipda Rudi Suryanto menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang ia lakukan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Atas izin hakim Ketua, setelah Ipda Ety (istri korban) memberikan kesaksiannya, terdakwa Aipda Rudi Suryanto dipersilahkan menyampaikan hak suaranya, Rabu (19/10/22).
Dalam kesempatan tersebut, sambil menangis Aipda Rudi Suryanto menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang ia lakukan.
Rudi Suryanto menyatakan permohonan maaf kepada Istri korban dan keluarga besar dan ia mengaku menyesali perbuatannya
Ia mengharapkan adanya permohonan maaf kepada keluarga besar.
"Saya sudah berjanji untuk mendoakan korban di setiap doa saya," katanya.
Ipda Ety dengan memeluk anaknya Nadia mengatakan, semua sudah terjadi dan tidak dapat terulang, ia percaya bahwa hukum ada dan diterapkan sesuai dengan yang seharusnya.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Mantan Kanit Provos Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Buah Durian Lokal Tanggmus Dijual Mulai Harga Rp 50 Ribu, Duku 10 Ribu per Kg
Ipda Ety mengatakan bahwa, kini ia dan keluarga merasakan sakit hati masih sulit untuk ia lupakan.
"Sakit yang kami derita tidak ada harga dan tidak ada obatnya," tegasnya.
Lanjutnya, Ipda Ety meminta kepada pelaksana persidangan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
Istri dan Anak Korban Bersaksi
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara polisi tembak polisi kembali digelar di ruang sidang utama Garuda, Pengadilan Negeri Lampung Tengah, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (19/10/22).
Sidang perkara polisi tembak polisi dimulai saat hakim ketua beserta 2 hakim anggota tiba pada pukul 11.00 WIB.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada persidangan tersebut Ria Sulistiowati, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P, S.H., M.H. dan penasihat hukum terdakwa.
Serta Majelis Hakim pada persidangan tersebut dipimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro masing–masing sebagai anggota.
Sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.