Berita Lampung

Tekab 308 Polsek Talang Padang Ringkus Pelaku Curatranmor di Gisting Tanggamus

Tekab 308 Polsek Talang Padang  Polres Tanggamus ringkus pelaku curatranmor (pencurian dengan pemberatan sepeda motor

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan oleh Tekab 308 Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. Tekab 308 Polsek Talang Padang ringkus pelaku curatranmor di Gisting Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Talang Padang  Polres Tanggamus ringkus pelaku curatranmor (pencurian dengan pemberatan sepeda motor). 

Pelaku curatranmor yang ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Talang Padang Polres Tanggamus tersebut yakni ZA (35).

Pelaku curatranmor ZA melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor tersebut di perkebunan Dusun Sriwedari Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan tersangka curatranmor tersebut, Tekab 308 juga berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa sepeda motor. 

Sepeda motor tersebut berjenis Honda Revo berwarna hitam dan juga dua plat nomor polisi B 3073 NEV. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus mengatakan pelaku curatranmor ditangkap atas dasar laporan pada tanggal 24 Oktober 2022.

Baca juga: Belum Ada Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Lampung Selatan

Baca juga: Pembangunan Masjid Raya Bakauheni Ditarget Rampung Akhir November 2022

Untuk korban pencurian kendaraan bermotor ini bernama Herdian berumur 65 tahun. 

Kasat mengatakan, berdasarkan penyelidikan tersebut pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku curatranmor tersebut.

"Pelaku ditangkap saat berada di Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur, Senin (24/10/22) pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, Rabu (26/10/22).

Tersangka sendiri merupakan warga Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus

“Tersangka ber KTP di Pekon Kuta Dalom Gisting, namun ia mengontrak di Pekon Batu Kramat Kota Agung Timur,” katanya.

Kasat menjelaskan kronologi kejadi pencurian sepeda motor pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Sriwedari Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting. 

Bermula Herdian selaku korban yang merupakan warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Tengah berada di kebunnya.

Saat itu korban meletakkan motor yang berjenis Honda Revo dengan nopol B 3073 NEV di dalam gubuk miliknya. 

Namun ketika korban hendak pulang, ia mendapat kunci gubuknya dalam keadaan sudah rusak. 

Kemudian, selain kunci gubuk miliknya yang rusak pintu gubuk miliknya pun sudah dalam keadaan terbuka. 

Setelah melihat hal tersebut, korban langsung memeriksa ke dalam gubuk.

Kemudian, ia mendapat motor miliknya telah raib dari dalam gubuk tersebut dan ia melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya. 

"Setelah bertanya-tanya kepada warga sekitar kebun dan tidak menemukan motornya sehingga korban melapor ke Polsek Talang Padang," katanya. 

Akibat kehilangan sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. 

Saat ini tersangka dan juga barang bukti telah ditahan di Mapolsek Talang Padang guna penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved