Kasus Uang Palsu di Lampung

13.524 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Diamankan Polres Mesuji Lampung

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa Polres Mesuji berhasil mengamankan 13.524 lembar uang palsu.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Polres Mesuji Lampung mengekspos hasil ungkap kasus uang palsu di wilayah Mesuji. Sebanyak 13.524 lembar uang palsu diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Satreskrim Polres Mesuji menggelar ekspos ungkap kasus uang palsu di Kabupaten Mesuji Lampung, Kamis (27/10/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hadir dalam ekspos ungkap kasus uang palsu di Polres Mesuji. Juga dari pihak Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung Toni Nurcahyo.

Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara, dan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengekspos ungkap kasus uang palsu itu.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa Polres Mesuji berhasil mengamankan 13.524 lembar uang palsu.

"Kita bicara uang palsu ya jadi kita hitung lembarannya saja dari 13.524 lembar itu uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.

Lembaran uang palsu yang diamankan itu, awalnya hanya sebanyak 5.221 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Baca juga: Pria di Lampung Barat Beli Minuman Pakai Uang Palsu, Pemilik Warung Lapor Polisi

Baca juga: Faktor Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di Mesuji yang Mencapai Ratusan Kasus

Berikutnya berhasil mengamankan lagi sebanyak 5.331 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Tentunya pengungkapan ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya peredaran uang paslu," jelasnya.

Selanjutnya ditindaklanjuti melaporkan ke Polres Mesuji, dengan respon cepat Polres Mesuji dapat mengungkap kasus ini.

Diketahui polisi membongkar kasus uang palsu di Lampung yang nominalnya menyerupai uang senilai miliaran rupiah.

Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku yang selama ini mengedarkan uang palsu di Lampung.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, polisi menangkap delapan orang pelaku yang diduga mengendarkan uang palsu yang jumlahnya senilai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus uang palsu di Lampung yang dibongkar Polres Mesuji bermula dari laporan adanya setoran uang palsu yang disetorkan melalui mesin ATM.

Karena uang tersebut palsu maka mesin ATM tidak dapat memprosesnya.

Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya bisa membongkar adanya uang palsu yang mencapai 13 ribu lembar yang total nilainya menyerupai uang miliaran rupiah.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved