Berita Terkini Nasional
Ngaku Utusan Tuhan Bisa Obati Sakit, Pria Berkedok Pesulap Hijau Rudapaksa Ibu Muda
Para ibu muda yang jadi korban rudapaksa pesulap hijau ini merupakan pasien dari pengobatan alternatif yang dibuka pelaku di Kabupaten Pidie, Aceh.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Serambinews.com
Pria berkedok pesulap hijau sebagai pelaku rudapaksa ibu muda telah diamankan Polres Pidie, Aceh dihadirkan dalam konfrensi pers, Rabu (26/10/2022).
"Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.
BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,
maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait