Berita Lampung
Oknum Jaksa di Lampung Diduga Miliki Psikotropika, Disebut sebagai Pasien Psikiater
Kejati Lampung memberikan keterangan terkait jaksa CR yang diduga memiliki psikotropika jenis alprazolam sebanyak 200 butir.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan apabila oknum jaksa CR terbukti bersalah akan dipecat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan oknum jaksa CR tersebut berdinas di Kejari Lampung Utara.
Made mengungkapkan, oknum jaksa CR tersebut jika terbukti bersalah akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
Made mengungkapkan, sanksi yang terberat hingga pemecatan dari kesatuan Adhiyaksa.
"Apabila oknum jaksa CR jika dengan kesengajaan hingga melakukan pelanggaran hukum akan dipecat," kata Made.
Made menceritakan, Kejati Lampung memberikan keterangan terkait jaksa CR yang diduga memiliki psikotropika jenis alprazolam sebanyak 200 butir.
Baca juga: Kepala cabang BNI di Bandar Lampung Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar
Baca juga: Orang Tua Tak Mampu Beli Beras, 9 Anak di Bandar Lampung Sering Nangis Kelaparan
Made mengungkapkan, jaksa CR sejak Februari 2019 sampai saat ini merupakan pasien rawat jalan di salah satu dokter psikiater.
"Jaksa CR ini rutin datang ke dokter psikiater untuk memeriksakan diri," kata Made.
Made mengatakan, pihaknya datang ke dokter psikiater tersebut karena adanya gangguan.
Adapun gangguan tersebut yakni kecemasan dan gangguan tidur.
Jaksa CR dalam pengobatan telah menggunakan obat penenang yakni psikotropika golongan empat.
Jaksa CR akan melakukan kontrol kepada dokter psikiater.
Made mengatakan, pada 18 November 2022 mendatang akan dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa CR.
"Kita juga berikan pengawasan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh pegawai Kejari Lampung Utara," kata Made.
Made mengatakan, pegawai Kejari Lampung Utara pada 10 Oktober 2022 secara keseluruhan telah dilakukan pemeriksaan tes urin.