Berita Lampung
Pembobol ATM di Lampung Selatan Terancam Kurungan Penjara 9 Tahun
Para pelaku pembobol ATM di Lampung Selatan ini diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Dua pria pembobol ATM yang tertangkap oleh Polsek Natar Polres Lampung Selatan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam buruan petugas.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah obeng dengan gagang plastik berwarna merah, dan satu buah kawat dengan panjang sekitar 40 cm yang sudah dimodifikasi.
Lalu satu buah kartu ATM Bank BCA warna Biru dengan nomor kartu 6019005040125085, satu buah topi warna hitam bertuliskan Cardinal Casual, satu unit mobil Toyota Agya warna Hitam BE 1527 CQ, dan uang tunai sebesar Rp.9.650.000.
Menurut Enrico, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )