Berita Lampung
Dua Pemuda di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Dua pemuda di Kota Agung, Tanggamus ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung, Tanggamus – Dua pemuda di Kota Agung Timur dibekuk Satres Narkoba Polres Tanggamus karena diduga menjadi pengedar narkotika.
Dua pemuda tersebut dibekuk Satres Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Minggu (30/10/2022).
Dua pemuda tersebut diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk Satres Narkoba Polres Tanggamus di sebuah gubuk di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur.
Kedua pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika tersebut yakni NP (20) dan RB (20). Keduanya warga Pekon Kagungan.
Saat penangkapan dua pemuda yang diduga pengedar narkotika tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa 20 paket narkotika jenis sabut siap edar.
Baca juga: Puluhan Anggota Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Mendadak Diminta Tes Urine
Baca juga: Hantoni Hasan Blusukan Temui Warga dalam Gerakan Nasional PKS Menyapa
Selain kedua pelaku yang diduga pengedar, polisi juga menangkap satu orang berinisial Alay yang diduga menjadi penyalahguna narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua pemuda tersebut ditangkap berdasar informasi dari masyarakat.
Disebutkan, jika di sebuah pondok di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketempat yang diduga sebagai tempat transaksi sabu tersebut.
Saat itu, pihak kepolisian mendapati kedua terduga pengedar narkoba ini sedang berada di dalam gubuk.
Saat itu, kedua pelaku diduga sedang menunggu calon pembeli paket barang terlarang yang diedarkan keduanya.
“Kedua terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di pekon kagungan, pagi tadi pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 29 Oktober 2022, Dua Pemuda Pembobol ATM Asal Tanggamus Ditangkap Polisi
Baca juga: Dua Pria Pembobol ATM Tertangkap di Lampung Selatan Berasal dari Tanggamus
Dari penangkapan tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus ini dari tangan pelaku berinisial NP berhasil mengamankan 20 bungkus klip berisi kristal putih.
Sebanyak 20 bungkus kristal putih yang diamankan Satuan Reserse Narkoba dari tangan kedua tersangka ini seberat 4.76 gram.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba juga turut mengamankan bundel klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong.
Selanjutnya, diamankan juga kaleng kecil berwarna hijau dan juga 3 unit handphone dari penangkapan tersebut.
“Sementara dari terduga pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas,” katanya.
Saat ini ketiga pemuda pengedar narkoba berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Tanggamus.
Hal ini dilakukan untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/DickeyAriftia)