Berita Lampung
Buruh Tuntut UMP Lampung Tahun 2023 Naik 15 Persen
Kenaikan UMP Lampung tahun 2023 sebesar 15 persen adalah sebagai tindak lanjut dari nilai UMP Lampung tahun 2022 yang hanya naik sebesar 0,35 persen.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Buruh di Lampung menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023.
Buruh menuntut kenaikan UMP Lampung tahun 2023 sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.
Diketahui, UMP Lampung tahun 2022 hanya sebesar Rp 2.440.486,18.
Diharapkan, UMP Lampung tahun 2023 bisa menjadi Rp 2.806,559.107.
Ketua Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung Tri Susilo mengatakan, kenaikan UMP Lampung sejalan dengan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Besaran kenaikan UMP Lampung 2023 yang 15 persen itu mengacu pada estimasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin (31/10/2022).
Berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan RI, inflasi pada akhir tahun ini mencapai 6,6 sampai 6,8 persen.
Angka tersebut naik 1,9 persen dari inflasi tahunan per Agustus 2022 yang sebesar 4,69 persen.
"Tahun 2023 harusnya memang ada kenaikan," kata dia.
Selain itu, kenaikan UMP Lampung tahun 2023 sebesar 15 persen adalah sebagai tindak lanjut dari nilai UMP Lampung tahun 2022 yang hanya naik sebesar 0,35 persen.
Nilai kenaikan upah yang disebut buruh sangat tidak menunjukan keberpihakan kepada kelompoknya.
"Apalagi UMP Lampung tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 8.484,61 dari tahun sebelumnya," sebutnya.
"Itukan sama saja 'Menzalimi'," lanjut dia.
Dijelaskannya, jika tidak ada pembenahan dalam UMR, maka buruh di Lampung akan kesulitan untuk menyesuaikan pemasukan dengan pengeluaran.
Jika terjadi demikian, maka banyak buruh yang akan menekan daya beli.
"Yang tentu juga akan berakibat pada kesejahteraan buruh itu sendiri," jelas dia.
Sementara bantuan yang dihadirkan pemerintah juga disebutkan buruh hanya bersifat sesaat.
Apalagi bantuan tersebut hadir setelah terjadinya banyak kenaikan harga bahan pokok yang merupakan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)