Berita Terkini Artis

Kejari Serang Banten Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan

Kejari Serang Banten menolak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, maka tetap ditahan sampai 13 November 2022.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kejari Serang Banten menolak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, maka tetap dia ditahan sampai 13 November 2022. 

Tribunlampung.co.id, Serang - Kejaksaan Negeri Serang, Banten tidak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Kuasa Hukum Fahmi Bachmid beberapa hari lalu memang ajukan penanganan Nikita Mirzani ke Kejari Serang, Banten.

Kini Kejari Serang, Banten telah mengeluarkan putusan Nikita Mirzani tetap ditahan.

Alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut, mempertimbangkan dugaan upaya melarikan diri Nikita Mirzani.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak dari hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Sosok Penjamin jika Nikita Mirzani Melarikan Diri

Baca juga: Marshanda Ingin Rebut Hak Asuh Anak karena Campur Tangan Pihak Luar

Dirinya pun menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Dengan keputusan dari Kejari Serang Banten tersebut maka Nikita Mirzani tetap akan ditahan hingga 13 November 2022.

Selanjutnya tinggal menunggu lagi keputusan pengadilan terhadap Nikita Mirzani.

Kabar penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani diungkap oleh pihak Dito Mahendra, selaku pelapor dalam kasus Nikita Mirzani.

Menurut pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissya, pihaknya telah mendapatkan informasi soal penolakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani.

"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang,” ujar Yafet Rissy dikutip dari TribunJambi, Minggu (30/10/2022).

“Dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," sambungnya.

Pengacara Dito Mahendra itu mengatakan kalau kalau permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak adalah keputusan yang tepat.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved