Berita Lampung
Remaja di Tanggamus Diringkus Polisi Lantaran Mencuri Handphone Tetangganya
remaja di Tanggamus diringkus Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus lantaran mencuri handphone tetangganya.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Namun sayang saat dilakukan penangkapan rekan tersangka yang berinisial N tersebut sedang tidak berada di kediamannya.
“Tersangka mengaku berdua melakukan Curat bersama inisial N, terhadap N masih dilakukan pengejaran sebab ia tidak berada di kediamannya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadi yang terjadi pada Rabu 22 Desember 2021 tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 00.30 WIB usai korban selepas bermain dan pelapor tidur dengan meletakkan handphone di samping tempat tidur.
Namun saat terbangun pada pukul 05.00 WIB, korban tidak melihat lagi handphone miliknya tersebut.
Saat memeriksa rumahnya ia mendapati jendela ruang tamu rumahnya tersebut dalam keadaan yang sudah terbuka.
“Menyadari telah terjadi pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Kota Agung," katanya.
Dalam pencurian tersebut korban yang kehilangan handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna hitam menelan kerugian sebesar Rp 1,7 juta.
Kapolsek juga mengatakan, berdasarkan keterangan dari DG, modus operandi yang dilakukan para pelaku masuk kedalam rumah korban.
Pelaku tersebut masuk melalui jendela rumah korban yang tidak di pasang teralis.
“Modus dan peran, pelaku DPO N, masuk melalui jendela ruang tamu saat korban tidur pada pukul 04.00 WIB dan DG mengawasi sekitar rumah,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan dari keterangan tersangka juga mereka juga mengetahui ayah korban sedang tidak berada di rumah.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat selalu menjaga keadaan rumah dengan selalu mengunci dengan baik.
Kemudian juga memberi teralis jendela sehingga dapat mencegah aksi pembobolan rumah.
“Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan pembobolan rumah, sebelum tidur agar memeriksa kunci pintu dan diupayakan untuk memasang teralis jendela,” kata Kapolsek.