Berita Lampung

Remaja di Tanggamus Diringkus Polisi Lantaran Mencuri Handphone Tetangganya

remaja di Tanggamus diringkus Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus lantaran mencuri handphone tetangganya.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan di kediamannya. Remaja di Tanggamus diringkus polisi lantaran mencuri handphone tetangganya. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang remaja di Kabupaten Tanggamus diringkus Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus lantaran mencuri handphone tetangganya. 

Remaja di Tanggamus yang mencuri handphone tetangganya yakni DG (19), ia ditangkap di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung.

Remaja di Tanggamus yang mencuri handphone tetangganya ditangkap tanpa perlawanan. 

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti curian berupa handphone dari tersangka. 

Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudastra mengatakan, tersangka ditangkap setelah Tekab 308 bersama Polsek Kota Agung melakukannya penyelidikan. 

Penyelidikan tersebut dilakukan Polsek Kota Agung bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus pada saat menerima laporan tanggal 24 Oktober 2022.

Baca juga: Sembilan Program Prioritas Pemkot Metro, Salah Satunya Semua Jalan Mulus

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Rutin Gelar Gerebek Sungai di Tiap Kecamatan

Korban yang melaporkan kejadian tersebut bernama Riansyah (18) yang merupakan warga Pekon Kagungan.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus yang juga dibantu dengan korban. 

Sehingga dari hasil penyelidikan tersebut pelaku pencurian tersebut berhasil diidentifikasi oleh kepolisian. 

Kemudian diketahui selesai melakukan penyelidikan tersangka sedang berada di kediamannya. 

Sehingga setelah mengetahui hal tersebut, Polsek Kota Agung bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan penangkapan beserta dengan barang buktinya. 

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB,” kata AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus

Kapolsek Kota Agung juga menyebutkan barang curian yang diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu. 

Barang tersebut berupa handphone genggam berjenis Xiomi Redmi 9C warna hitam milik korban.

Kapolsek juga mengungkapkan, tersangka tersebut melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang begini N. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved