Berita Lampung

Warga Bandar Lampung Nilai Tilang Elektronik Bisa Hindari Pungli

Masyarakat Bandar Lampung mengaku sangat setuju dengan penerapan tilang elektronik karena dinilai bisa menghindari pungli.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Kamera pengawas yang terletak di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung. Warga Bandar Lampung nilai tilang elektronik bisa hindari pungli. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masyarakat Bandar Lampung mengaku sangat setuju dengan penerapan tilang elektronik.

Pasalnya, tilang elektronik bisa menghindari pungutan liar (pungli).

Untuk diketahui, Kapolri dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menginstruksikan tidak ada lagi pelaksanaan tilang secara manual oleh petugas kepolisian di lapangan.

Tilang akan dilakukan secara elektronik.

Sejauh ini tilang elektronik baru bisa diterapkan di Bandar Lampung.

Ada 10 titik kamera pemantauan dan 5 titik kamera tilang yang disiagakan.

Baca juga: Kopi Putra Liwa Tawarkan Inovasi Baru Pengharum Ruangan dari Kopi

Baca juga: Nelayan di Mesuji Tangkap Ikan dengan Bubu, Amri dan Rekan Dapat Puluhan Kg Ikan Sungai

Saat ini masih banyak masyarakat Bandar Lampung belum mengetahui titik-titik kamera tilang elektronik tersebut.

Adapun 10 titik kamera pantau antara lain yang berada di Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling), Jalan ZA.

Pagar Alam (Tugu Raden Intan), Jalan Riyacudu (simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Simpang Suka Maju) dan Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jalan T Ambon.

Kemudian, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur), Jalan Malahayati (simpang Bank BCA), Jalan Sudirman (flyover Pahoman) dan Jalan Raden Imbah Kusuma (Tugu Durian).

Sedangkan, 5 kamera tilang yakni di Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah flyover Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (Arah Jalan Pattimura), Jalan ZA. Pagar Alam JPO UBL dari (dua Arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.

Sadam (27), warga Tanjung Karang Bandar Lampung, pada Minggu (30/10/2022) mengaku mendukung mendukung kebijakan Polri memberlakukan tilang elektronik.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik akan menghindari adanya tindakan pungli antara masyarakat dengan kepolisian.

"Ya sebenarnya kalo memang begitu bagus juga. Karena kalo sudah begitu gak bisa lagi mau minta-minta uang damai," kata Sadam.

Selain itu, kata dia, penerapan tilang elektronik ini membuat masyarakat sadar akan tertibnya berlalulintas.

Namun Sadam mengaku belum mengetahui jika di Bandar Lampung ada titik-titik kamera pemantau tilang elektronik.

"Belum, belum tahu kalo ada titik-titik kamera (pemantau tilang elektronik). Malah saya baru tahu ada tilang elektronik itu baru sekarang. Biasanya kalo tilang ya pas ada razia," kata Sadam.

Naufal (26), warga Sukarame Bandar Lampung juga belum mengetahui adanya kebijakan tilang elektronik. Ia mengaku belum mengetahui pemasangan titik-titik kamera pemantau tilang elektronik yang ada di Bandar Lampung.

"Saya sih belum tahu. Setahu saya kalo tilang ya pas ada operasi gabungan aja," kata Naufal.

Naufal mengungkapkan jika siap mendukung kebijakan tersebut.

Kebijakan tilang elektronik, menurut Naufal, merupakan kebijakan edukasi tertib lalulintas.

"Ya bagus lah kalo gitu jadi masyarakat juga belajar dari situ. Merasa ada yang mengawasi. Biasanya kan kalo pas ada pengumuman mau operasi aja baru masyarakat nya pake helm bawa surat," imbuhnya.

Namun demikian, dia berharap pihak kepolisian bisa mensosialisasikan lebih lanjut kebijakan tilang elektronik ini kepada masyarakat.

"Ya saya sih berharap tilang elektronik ini di sosialisasikan. Karena menurut baru berapa persen lah yang tahu ini. Jadi harus di sosialisasikan," kata dia.

 

Sejak Januari 2022 hingga saat ini, jajaran Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung mencatat ada 1.352 kasus tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).

Wakil Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Iptu Agus Sujatmiko menjelaskan ada lima tahapan mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

Tahap 1, perangkat ETLE berupa kamera yang sudah terpasang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor.

Tahap 2, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk mengetahui alamat kendaraan.

Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan.

Sementara pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor polisi.

Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via bank.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved