Kasus Narkoba di Mesuji
1.000 Pil Ekstasi Asal Sumsel Diamankan Polres Mesuji Lampung, Nilainya Ratusan Juta
Menurut Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis dari 1.000 pil ekstasi asal Sumsel yang berhasil diamankan itu bernilai Rp 250 juta.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Ini adalah komitmen kami sesuai perintah dari Kapolri dan Kapolda untuk memberantas segala bentuk narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha memburu dan menangkap bandar tersebut sampai kapanpun.
Kapolres menjelaskan berdasarkan kronologi yang disampaikan terangka yang telah ditangkap.
Keberadaan bandar narkoba itu di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki Sumatra Selatan.
Pengedar dan Kurir Tertangkap
Baca juga: Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi, Polres Mesuji Tangkap Pengedar dan Kurirnya
Baca juga: Polres Way Kanan Ringkus Pencuri Kabel Senilai Rp 1,2 M di Register 45 Mesuji
Polres Mesuji meringkus dua tersangka dari Kasus Narkoba di Mesuji Lampung. Keduanya terkait peredaran narkoba berupa 1.000 pil ekstasi.
Peredaran 1.000 pil ekstasi berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Mesuji dalam penangkapan di ruas jalan provinsi atau jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi diekspos Polres Mesuji pada Selasa (1/11/2022) di halaman Mapolres Mesuji.
Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1000 pil ekstasi tersebut merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang.
Keduanya berinisial AY (41) dan H (39) .
Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika keduanya melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang.
"Penangkapan sendiri dilakukan di jalan Poro Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis, Selasa.
Ditambahkan Iptu David Herlis, anggota mendapati narkoba jenis ekstasi serta barang bukti lainya dari kedua tersangka tersebut.
David mengungkap peran dari dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex, sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY.
Polres Mesuji Gagalkan Peredaran 1000 Pil Ekstasi