Berita Lampung

Apotek di Metro Alami Penurunan Omzet Pasca Larangan Penjualan Obat Sirup

Apotek di Metro, Lampung mengalami penurunan omzet pasca turunnya larangan penjualan obat sirup oleh Dinas Kesehatan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Suasana di Apotek Kauman Metro di Jalan A.R Prawiranegara Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat pada Senin (31/20/2022). Apotek di Metro alami penurunan omzet pasca larangan penjualan obat sirup. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Apotek di Metro mengalami penurunan omzet pasca turunnya larangan penjualan obat sirup oleh Dinas Kesehatan.

Salah satu apotek di Metro yang mengalami penurunan omzet yakni Apotek Kauman Metro

Reni selaku pegawai Apotek Kauman Metro mengatakan penurunan omzet akibat larangan penjualan obat sirup sekitar 30 persen, 

"Omzet penjualannya menurun, sekitar 30 persen semenjak turunnya larangan penjualan obat sirup itu," ujarnya kepada Tribun Lampung, Senin (31/10/2022).

Saat ini, pihaknya sudah melakukan penarikan penjualan seluruh obat sirup di apotek berdasarkan imbauan dari Diskes Metro.

"Sejak keluarnya peraturan dari Diskes Metro, kami gak berani menjual sama sekali, karena memang pihak Diskes Metro sudah meninjau langsung kesini dan menanyakan apakah masih menjual obat sirup atau tidak," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Lampung Barat Apresi Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Baca juga: Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Sajam dengan Cara Digerinda

Reni mengatakan, obat sirup yang ditarik penjualannya tersebut merupakan obat sirup penurun panas, batuk, dan demam.

"Di sini sebelumnya obat sirup yang dijual itu untuk penurun panas, batuk, dan demam. Semanjak turun larangan semua jenis obat sirup tidak ada lagi yang dijual," tukasnya.

Hal senada disampaikan Tri, pegawai di Apotek Nasional Abadi Metro yang mengalami penurunan omzet pasca turunnya larangan penjualan obat sirup.

"Kurang lebih menurun 50 persen omzet penjualannya, karena semua jenis obat sirup sudah dilarang dijual ke pembeli," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah tidak lagi memperjualbelikan obat jenis sirup di Apotek tempatnya bekerja.

"Sejak interuksi turun, kami sudah menarik penjualan obat sirup pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menempel selebaran tidak menjual obat sirup agar pembeli mengetahui bahwa Apotek Nasional Abadi Metro tersebut tidak lagi memperjualbelikan obat sirup.

"Di sini juga sudah dipasang imbauan bahwa tidak menjual obat sirup, apabila ada pembeli yang ingin membeli obat sirup kami imbau diganti dengan obat jenis tablet," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Diskes Metro, Erla Andrianti mengatakan pihaknya telah membuat SE pertama yang ditujukan kepada Apotik, Toko Obat, Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan juga kepada Dokter praktik swasta yang ada di Kota Metro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved