Berita Lampung

Apotek di Metro Alami Penurunan Omzet Pasca Larangan Penjualan Obat Sirup

Apotek di Metro, Lampung mengalami penurunan omzet pasca turunnya larangan penjualan obat sirup oleh Dinas Kesehatan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Suasana di Apotek Kauman Metro di Jalan A.R Prawiranegara Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat pada Senin (31/20/2022). Apotek di Metro alami penurunan omzet pasca larangan penjualan obat sirup. 

"Jadi, dengan adanya penarikan obat sirup untuk anak pada SE 3461 itu, Metro hari ini telah membuat Surat Edaran pertama, terutama untuk apotik dan toko obat tidak lagi menjual obat-obatan bentuk sirup atau cair," ujarnya, Minggu (23/10/2022).

"Selain itu, kami juga membuat surat kepada faskes dan dokter praktek swasta atau mandiri untuk memonitor apabila ada kejadian anak-anak dengan gejala menuju gagal ginjal akut untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan," tambahnya.

Dia menambahkan, dalam pemberian resep berobat, dokter tidak meresepkan anak untuk menebus obat cair atau sirup. 

"Memang, jenis obat ada banyak, yang jelas tipenya obat itu berbentuk cair atau sirop. Mulai dari penurun panas, antibiotik, vitamin dan lainnya. Pokoknya semua jenis obat cair. Itu khusus untuk anak-anak, dan orang dewasa juga jangan minum obat itu," tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya belum menarik obat-obatan cair tersebut dari pasaran.

Akan tetapi masih sebatas imbauan agar tidak diperjualbelikan atau dikonsumsi hingga penelitian selesai.

"Saat ini tidak ditarik. Hanya sebatas dihentikan dulu agar tidak dikonsumsi. Masih tetap ada, kita juga masih menunggu surat edaran terbaru dari kementerian karena masih diteliti. Nanti kalau sudah rilis, nanti akan ada obat tertentu saja yang ditarik. Nah, saat ini tidak ditarik semua, hanya di berhentikan saja," paparnya. 

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memantau langsung penjualan obat-obatan jenis cair apakah masih beredar di apotek-Apotek yang ada di Metro.

Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada apotek yang masih kedapatan menjual obat cair atau sirup.

"Edaran sudah hari ini dan secara WhatsApp Group atau grup WhatsApp sudah kami imbau. Jika pun masih ada yang menjual obat jenis sirup atau cair nanti akan kami berikan peringatan terlebih dahulu. Kemudian, masyarakat harus tau juga kalau dirumah masih memiliki obat jenis sirup untuk tidak dikonsumsi lagi," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved