Berita Lampung
Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DLH Bandar Lampung, Kejati Tunjuk Auditor Independen
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjuk auditor independen untuk melakukan audit kerugian negara pada kasus korupsi di DLH Bandar Lampung
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjuk auditor independen untuk melakukan perhitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
"Kami serahkan penghitungan atas kerugian negara terhadap dugaan kasus DLH kepada auditor independen yang kita tunjuk," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin kepada Tribun Lampung, Selasa (1/11/2022).
Ia melanjutkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemungutan retribusi sampah pada DLH Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021 terus berlanjut pemeriksaannya.
Dalam kasus DLH, kata Hutamrin, tim saksi ahli dari auditor independen tengah melakukan pemeriksaan tuna menghitung kerugian negara.
Menurut Hutamrin, pemeriksaan penghitungan kerugian negara terus dilakukan.
Mantan Kejari Lampung Selatan ini mengungkapkan, sekitar 80 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Baca juga: Desa Wisata Pulau Pahawang di Pesawaran Juara Harapan II ADWI 2022 Kategori Desa Wisata Maju
Baca juga: Apindo Angkat Bicara Terkait Tuntutan Buruh, Upah Minimum Lampung Naik 15 Persen
"Benar ada 80 orang saksi yang diperiksa dalam kasus DLH untuk mengungkap kerugian Negara.”
"Kami berharap penghitungan kerugian negara semoga cepat selesai pemeriksaannya, untuk diketahui masyarakat" ucap Hutamrin.
Ia mengungkapkan, Kejati Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara oleh tim auditor independen.
Setelah hasil perhitungan kerugian Negara selain dihitung, barulah Kejati Lampung akan melakukan langkah lanjutan dari penyidikan kasus tersebut.
"Kemudian setelah itu baru kami tetapkan siapa tersangkanya dalam kasus dugaan tipikor di DLH Bandar Lampung.”
"Saat ini penyidik sedang bekerja dan secepatnya akan ada hasilnya."
"Kami akan segera melakukan ekspose dari hasil pemeriksaa para saksi, dan setelah itu baru ditetapkan tersangka," ujar Hutamrin.
Lebih lanjut Hutamrin mengatakan, semua saksi yang terlibat akan diperiksa tanpa terkecuali.
"Kita akan periksa para saksi berdasarkan data dan fakta penyidik," ungkap Hutamrin.
Masih Lakukan Pemeriksaan
Sebelumnya disebutkan, Kejati Lampung masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung masih akan berlanjut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan dalam tahap penyidikan.
"Masih kayaknya ya, tapi kalai untuk jadwalnya saya belum dapat dari penyidik," kata Made, Minggu (16/10/2022) silam.
Made menyatakan, saat ini proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
Dalam tahapan penyidikan, lanjut Made tim penyidik tengah memanggil dan memeriksa saksi-saksi.
Menurutnya, ada sekitar puluhan saksi terperiksa baik dari lingkungan DLH Bandar Lampung maupun pihak pihak terkait lainnya.
"Setiap hari dari beberapa Minggu ini kita periksa, mungkin kurang lebih ada sekitar puluhan orang saksi," kata Made.
Meski tak mengungkapkan secara pasti jumlah saksi yang diperiksa, besar kemungkinan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
Karena itu, Kejati Lampung belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka korupsi pemungutan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tersebut Tahun Anggaran 2019 - 2021.
"Belum lah itu (tersangka), ini saja masih penyidikan. Nanti juga kan ada penghitungan kerugian negara nya, jadi semua masih proses," kata Made.
Untuk diketahui, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi saksi sejak bulan September 2022.
Menurut Made, pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa Lagi Ketum dan Sekum
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
Di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," kata Made.
Adapun sejumlah nama diperiksa sebagai saksi antara lain mantan Kadis DLH Bandar Lampung periode 2019-2021 berinisial SW.
Plt Kadis DLH Bandar Lampung periode 2019-2021 berinisial RA. Serta Kadis DLH yang saat ini dijabat oleh Budiman.
Selain memeriksa saksi dari pegawai di Dinas tersebut, Kejati juga memeriksa saksi dari pihak swasta.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Muhammad Joviter)