Berita Lampung

Apindo Angkat Bicara Terkait Tuntutan Buruh, Upah Minimum Lampung Naik 15 Persen

Terkait tuntutan buruh, Apindo akan berpegang pada aspek legal untuk memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id
Sekretaris Apindo Lampung Yanuar Irawan. Apindo Lampung buka suara terkait tuntutan buruh terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023 sebesar 15 persen. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023 sebesar 15 persen.

Tuntutan buruh terhadap kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tersebut menimbang proyeksi Kementerian Keuangan RI mengenai inflasi pada akhir tahun ini berkisar 6,6 sampai 6,8 persen. Serta proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen.

Selain itu, karena nilai upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2022 dinilai buruh sangat rendah. Hanya naik sebesar Rp 8.484,61, atau naik 0,35 persen dari tahun sebelumnya.

Sehingga nilai upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2022 ini sebesar Rp 2.440.486,18.

Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Provinsi Lampung angkat bicara terkait tuntutan buruh tersebut.

Sekretaris Apindo Lampung Yanuar Irawan menyatakan, pihaknya akan berpegang pada aspek legal untuk memproyeksikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

"Apindo siap mengakomodir maunya para buruh, tapi tentu kita akan ikut aturan regulasinya yakni melihat ukuran nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu" kata Yanuar Irawan, Selasa (1/11/2022).

Yanuar mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat indikator tersebut.

Karena itu, ia berharap, agar para pakar yang berwenang dapat memastikan ukuran yang dinilai dapat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di Lampung.

Agar keputusan UMP yang dihasilkan ke depan tidak memberatkan perusahaan dan dapat mengakomodir keinginan buruh.

"Kita akan tetap upayakan UMP Lampung 2023 'win-win solution', karena inflasi ini juga berdampak pada aktivitas perusahaan" ucap Yanuar.

Dia pun mengakui, jika disahkan nilai upah minimum yang memberatkan perusahaan, bakal berdampak pada pekerja.

Mungkin, menurut dia, akan terjadi pengurangan pegawai.

Mengingat beberapa perusahaan masih dalam upaya recovery atau pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19.

Sebab Covid-19 sempat membatasi aktivitas perusahaan di Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved