Berita Lampung
Apindo Angkat Bicara Terkait Tuntutan Buruh, Upah Minimum Lampung Naik 15 Persen
Terkait tuntutan buruh, Apindo akan berpegang pada aspek legal untuk memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Menyoal nilai UMP Lampung 2022 yang hanya naik 0,35 persen, dirinya menyebut nilai tersebut sudah sesuai ketentuan.
Yakni dengan memperhatikan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diketahui buruh di Lampung menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum Lampung tahun 2023 sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.
Dimana UMP Lampung tahun 2022 ini Rp 2.440.486,18.
Sehingga diharapkan, UMP Lampung tahun 2023 nanti sedikitnya bisa menjadi Rp 2.806.559,107.
Ketua Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung Tri Susilo, saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (31/10/2022) menjelaskan, besaran kenaikan UMP Lampung 2023 yang sebesar 15 persen itu mengacu pada estimasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan RI, inflasi pada akhir tahun ini mencapai 6,6 sampai 6,8 persen.
Angka itu naik 1,9 persen dari inflasi tahunan per Agustus 2022 yang sebesar 4,69 persen.
"Tahun 2023 harusnya memang ada kenaikan," kata dia.
Selain itu, kata dia, kenaikan nilai UMP Lampung tahun 2023 yang sebesar 15 persen, sebagai tindak lanjut dari nilai UMP Lampung tahun 2022 yang hanya naik sebesar 0,35 persen.
Nilai kenaikan upah pada tahun 2022 itu, dinilai tidak menunjukan keberpihakan kelompok buruh.
"Apalagi UMP Lampung tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 8.484,61 dari tahun sebelumnya," sebutnya.
"Itukan sama saja menzalimi," lanjut dia.
Jika tidak ada pembenahan dalam UMR tersebut, maka buruh di Lampung akan kesulitan untuk menyesuaikan pemasukan dengan pengeluaran.