Berita Lampung

Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung masih akan berla

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Lampung/Muhammad Joviter
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Diketahui, tim penyidik Kejati Lampung dalam sebulan terakhir getol memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung masih akan berlanjut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan dalam tahap penyidikan.

"Masih kayaknya ya, tapi kalai untuk jadwalnya saya belum dapat dari penyidik," kata Made, Minggu (16/10/2022).

Made menyatakan, saat ini proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Sidik Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

Baca juga: Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Imbau Publik Tak Datang

Dalam tahapan penyidikan, lanjut Made tim penyidik tengah memanggil dan memeriksa saksi-saksi.

Menurutnya, ada sekitar puluhan saksi terperiksa baik dari lingkungan DLH Bandar Lampung maupun pihak pihak terkait lainnya.

"Setiap hari dari beberapa Minggu ini kita periksa, mungkin kurang lebih ada sekitar puluhan orang saksi," kata Made.

Meski tak mengungkapkan secara pasti jumlah saksi yang diperiksa, besar kemungkinan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Karena itu, Kejati Lampung belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka korupsi pemungutan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tersebut Tahun Anggaran 2019 - 2021.

"Belum lah itu (tersangka), ini saja masih penyidikan. Nanti juga kan ada penghitungan kerugian negara nya, jadi semua masih proses," kata Made.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi saksi sejak bulan September 2022.

Menurut Made, pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved