Berita Lampung

Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung masih akan berla

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Lampung/Muhammad Joviter
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana 

Di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," kata Made.

Baca juga: Denise Chariesta Tak Akan Kabarkan Kehamilannya kepada Pengusaha R, Terlanjur Cinta

Baca juga: Harga Telur Ayam dan Bawang Merah di Metro Kembali Naik, Rp 33 Ribu per Kilogram

Adapun sejumlah nama diperiksa sebagai saksi antara lain mantan Kadis DLH Bandar Lampung periode 2019-2021 berinisial SW.

Plt Kadis DLH Bandar Lampung periode 2019-2021 berinisial RA. Serta Kadis DLH yang saat ini dijabat oleh Budiman.

Selain memeriksa saksi dari pegawai di Dinas tersebut, Kejati juga memeriksa saksi dari pihak swasta.

Kejari Bandar Lampung Sidik Retribusi Pasar 

Kejari Bandar Lampung mulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Dinas Perdagangan (Disdag).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyidikan dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang yang berjalan sejak tahun 2011.

Kepala Kejari Bandar Lampung menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang.

Kejari Bandar Lampung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 5 Oktober 2022.

"Surat perintah penyidikan itu mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung pada Dinas Pasar dan saat ini Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Tahun 2011 sampai dengan 2021," kata Helmi 

Dugaan tindak pidana korupsi retribusi telah memasuki tahap penyidikan.

Ia mengaku, Kejari Bandar Lampung juga telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut.

Adapun barang yang disita berupa asli surat tanda setor (STS).

STS tersebut dari bendahara penerima Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung berupa;

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved