Berita Lampung
Izin Tambang Tak Ada Kejelasan, Pengusaha Batu Belah di Lampung Timur Hentikan Aktivitas
seluruh pengusaha batu belah di Lampung Timur yang berjumlah 165 pengusaha akan menghentikan aktivitas ekploitasinya.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pengusaha batu belah di Kabupaten Lampung Timur, akan menghentikan aktivitas ekploitasi batu belah di Lampung Timur.
Hal ini lantaran perizinan pengusaha batu belah di Kabupaten Lampung Timur tidak kunjung menuai kejelasan.
Ungkapan pengusaha batu belah di Kabupaten Lampung Timur yang akan menghentikan aktivitas ekploitasi tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur (PPUBBLT) Samsudin, saat rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, di ruang rapat Komisi l DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin (31/10/2022).
Saat dikonfirmasi, Ketua Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur (PPUBBLT) Samsudin membenarkan hal tersebut, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan, seluruh pengusaha batu belah di Lampung Timur yang berjumlah 165 pengusaha akan menghentikan aktivitas ekploitasinya.
"Kita sudah sampaikan aspirasi kita, dan kalau aspirasi kami ini tidak ada tanggapan dari pemerintah terkait ataupun tidak menuai hasil, jadi sekarang kami akan menghentikan sementara kegiatan usaha kami, sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Dinas Terkait Beras Berbahan Kimia yang Bikin Heboh Pesawaran
Baca juga: Apotek di Metro Alami Penurunan Omzet Pasca Larangan Penjualan Obat Sirup
Pihaknya melakukan ini lantaran ingin mendapatkan izin dan mengikuti peraturan yang ada.
"Kami para pelaku usaha demi rasa kenyamanan, akan membuktikan jika kami betul betul ingin mengikuti peraturan yang ada, sehingga kami juga bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah khususnya," katanya.
Ia berharap agar aspirasi mereka dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan, menyambut baik aspirasi dari pengusaha batu belah tersebut.
Ia mengatakan, DPRD Kabupaten Lampung Timur akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Baru kemarin secara langsung saya mendengar, sebenarnya keluh kesah dari pada teman-teman yang mempunyai usaha batu belah dan sudah terjadi sangat lama," kata Ali Johan.
Ia mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat terkait perijinan pengusaha batu belah dapat dievaluasi kembali atau ditinjau ulang.
"Aturan-aturan ini berkenaan dengan otonomi daerah yang harus disesuaikan, inikan persoalan serius mereka ini ingin tertib kepada peraturan ingin tertib hukum jangan dihalang-halangi," paparnya.
"Presiden kan sudah menyampaikan, jangan dihambat investasi, jangan dihambat pengusaha, apalagi tentang perijinan, harus dipermudah," sambungnya.